Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Kena Tilang Elektronik, Kasatlantas Polres Dumai Paparkan Cara Pembayarannya

Satlantas Polres Dumai, telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Satlantas Polres Dumai, telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. FOTO ILUSTRASI: ETLE di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Satlantas Polres Dumai, telah menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Penerapan ETLE tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Dalam realisasinya banyak yang bertanya bagaimana cara membayar apabila terkena tilang elektronik ini.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolres Dumai melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengungkapkan, apabila pengguna kendaraan terkena tilang elektronik maka cara pembayarannya bisa melalui Briva ke Bank BRI.

Ia menjelaskan, sebelum melakukan pembayaran, pelanggar terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan melakukan pelanggaran dari kepolisian melalui kantor pos Kota Dumai.

"Selanjutnya mengkonfirmasi pelanggaran dalam waktu 7 hari pada web http://etle-riau.info/id/chek data. Setelah melakukan konfirmasi pelanggar menerima SMS kodre Briva BRI denda tilang. Lain itu, pelanggar melakukan pembayaran Briva ke BRI, jika tidak melakukan pembayaran bisa mengikuti sidang, mengikuti sidang pada tanggal yang sudah diterima melalui web," katanya, Senin (19/6/2023)

Untuk batas waktunya, tambah AKP Akira adalah 7 hari, setelah pengendara menerima surat pelanggaran, jika melewati maka STNK akan diblokir.

Lebih lanjut dijelaskannya, sejak bulan lalu, Satlantas Polres Dumai telah memberlakukan tilang secara elektronik dengan menggunakan ponsel yang sudah ditanamkan aplikasi ETLE.

Personel Satlantas Polres Dumai akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas, lalu mengirim surat tilang ke alamat pelanggar.Nantinya harus membayar denda melalui bank yang telah ditunjuk.

"Sebagian dari pengendara mungkin pernah menerima surat tilang dari kepolisian yang dikirim langsung ke rumah. Dalam surat tersebut, kepolisian melampirkan foto kendaraan anda yang ditangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).Pada intinya, konfirmasi dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran itu tidak salah alamat," sebutnya

AKP Akira mengingatkan, Jangan sampai telat melakukan konfirmasi karena, ketika tidak ada konfirmasi STNK bisa diblokir pihak berwajib, ‎ketika STNK terblokir, maka pemilik kendaraan tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK tahunan.

Jika kendaraan bermotor tersebut telah berpindah tangan dari pemilik pertama tanpa pindah buku kepemilikan, Imbuhnya, Pemilik pertama bisa melakukan verifikasi bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

"Untuk lebih optimal penegakan aturan di jalan raya Satlantas Polres Dumai juga memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggaran lalulintas. Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement)," pungkasnya.

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved