Idul Adha 2023
Jelang Idul Adha 1444 H, Simak Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (1 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 28 Juni 2023.
Satu ibadah sunah dilakukan adalah menyembelih hewan kurban.
Penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (1 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.
Setelah hewan kurban disembelih, selanjutnya daging kurban kemudian dibagikan.
Siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban tersebut?
Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini dibagi menjadi 3 kategori.
Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagiannya.
Baca juga: Sekitar 2.300 Hewan Kurban akan Disembelih di Dumai, DKPP Terjunkan 50 Petugas Kesehatan Hewan
Baca juga: Adab Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha: Doa, Waktu dan Tempat Penyembelihan
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban.
Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.
Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”
Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.
2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan.
Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
3. Fakir Miskin
Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin.
Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir”.
Partai Gerindra Riau Potong 3 Ekor Sapi Kurban, Sumbangan Prabowo Seberat 1 Ton |
![]() |
---|
PPP Riau Distribusikan Daging Kurban ke Daerah yang Warganya Minim Dapat Daging |
![]() |
---|
IKA UIN Suska Riau Sembelih Lima Sapi |
![]() |
---|
Idul Adha 1444 H, Gubri Syamsuar Menyapa Masyarakat Rohul |
![]() |
---|
Yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Hari Tasyrik 11, 12 dan 13 Dzulhijjah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.