Sabtu, 18 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Idul Adha

Waktu dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Saat Idul Adha

Penyembelihan hewan kurban dikerjakan pada Hari Raya Idul Adha atau tiga hari tasyrik pada 11, 12, 13 Zulhijah.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
ILUSTRASI penyembelihan hewan kurban 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah melalui Sidang Isbat telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 jatuh pada Kamis (29/6/2023).

Pada Hari Raya Idul Adha akan dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban dikerjakan pada Hari Raya Idul Adha atau tiga hari tasyrik pada 11, 12, 13 Zulhijah.

Prosesi penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan dan memiliki aturan tertentu yang wajib dipatuhi oleh umatnya.

Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapang tempat salat Ied diselenggarakan, tetapi juga dibolehkan untuk menyembelih kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).

Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Orang Lain dan Tata Caranya

Baca juga: Jelang Idul Adha 1444 H, Simak Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Doa Menyembelih Hewan Kurban dan Tata Cara Penyembelihannya:

1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.

3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat, kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.

4. Ketika akan menyembelih disyari'atkan membaca, "Bismillaahi wal-laahu akbar".

Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya Sunah.

Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah Sunah dan bukan wajib.

5. Setelah itu diikuti bacaan:

"Hadza minka wa laka," (HR. Abu Daud) atau "Hadza minka laka 'anni / 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, "Allahumma taqabbal minni / min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved