Idul Adha 2023

Jelang Idul Adha 1444 H, Simak Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (1 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Sejumlah sapi yang akan dijual berada di dalam kandang penjualan hewan kurban di Jalan Hangtuah, Pekanbaru, Sabtu (10/6/2023). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis 28 Juni 2023.

Satu ibadah sunah dilakukan adalah menyembelih hewan kurban.

Penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (1 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.

Setelah hewan kurban disembelih, selanjutnya daging kurban kemudian dibagikan.

Siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban tersebut?

Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini dibagi menjadi 3 kategori.

Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagiannya.

Baca juga: Sekitar 2.300‎ Hewan Kurban akan Disembelih di Dumai, DKPP Terjunkan 50 Petugas Kesehatan Hewan

Baca juga: Adab Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha: Doa, Waktu dan Tempat Penyembelihan

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban.

Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.”

Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

2. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved