Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadi Tempat Transaksi Narkoba, Rumah di Sedingin Rohil Digrebek Polisi

Polisi berhasil mengamankan 2 orang dalam penggerebekan sebuah rumah di Km 3 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BAGANSIAPIAPI – Diduga sering melakukan transaksi narkoba, sebuah rumah di Km 3 Kelurahan Sedinginan Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rohil, Senin (26/6/2023) Pukul 18.00 WIB.

Polisi berhasil mengamankan 2 orang dalam penggerebekan itu, yaitu FP alias Pardede (33) dan AT alias Turnip (19) serta barang bukti seberat kotor 140 gram narkoba jenis sabu – sabu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, menjelaskan, informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.

“Dan hasil dari penyelidikan, tim Opsnal mengintai di sekitar lokasi rumah pelaku lalu melakukan penggrebekan  Tim melihat 1 orang laki – laki berada di samping rumah yang mengaku bernama FP alias Pardede,” jelasnya, Jumat (30/6/2023).

Selanjutnya terhadap terlapor dilakukan pengeledahan badan pakaian, akan tetapi tidak ada di temukan terkait dengan narkotika.

Namun pada saat di lakukan pengeledahan rumah, ditemukan 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak di lantai kamar depan tepatnya dibelakang pintu.

Setelah diinterogasi lagi terkait kepemilikan barang tersebut, di akui pelaku barang bukti berjumlah 9 paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya.

“Ditemukan juga beberapa palstik kosong, 1 buah mancis, 1 unit timbangan dan 3 buah sekop (alat penyendok sabu) di dalam lemari pakaian terhadap barang tersebut diakui juga miliknya,” tuturnya.

Setelah kembali dilakukan pengeledahan di ruang tengah, di temukan 1 buah handphone Merk Oppo warna biru yang diakui milik temannya berinisial AT yang sedang keluar.

“Setelah itu dilakukan pengeledahan lagi terhadap 1 buah motor Honda beat street warna hitam milik pelaku, dari hasil pengeledahan di amankan 3 unit Handphone Android,” ucapnya.

Tidak berapa lama AT alias Ardian datang ke rumah pelaku FP alias Pardede dan langsung di amankan, setelah di interogasi AT alias Ardian ini mengaku datang kerumah tersebut untuk bermain game yang mana handphonenya masih di charger di rumah FP alias Pardede.

Saat dilakukan penggeledahan badan pakaian terhadap saudara AT alias Ardian, tidak ada ditemukan barang bukti terkait dengan narkotika jenis sabu.

Setelah di interogasi lagi, FP alias Pardede mengaku memperoleh narkotika tersebut dari mertuanya yang bernama JM (DPO).

Barang Bukti yang dibawa bersama saudara tersangka, 9 bungkus  plastik bening berbagai ukuran berisikan diduga narkotika Jenis Sabu.2 buah mancis. 3 buah sekop (alat penyendok Sabu) Puluhan bungkus plastik bening kosong, Uang kertas berjumlah Rp. 1.656.000,- ,1 unit Hanphone android Merk Oppo warna Kuning, 1 unit Hanphone android merk Vivo warna Kuning, 1 unit Handphone Nokia senter warna hitam, 1 unit Handphone android Merk Oppo warna Biru. dan 1 unit sepeda motor Honda Merk Beat Street warna hitam.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres rokan hilir untuk pengusutan lebih lanjut. Hasil Tes urine tersangka saudara FP alias Pardede negatif, untuk Hasil tes urine saudara AT alias Ardian positif Amphethamin. Untuk Pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved