Biaya Perpanjang SIM Makin Mahal? Harga Naik 3 Kali Lipat, Ini Rinciannya

Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM kini harus merogoh kocek lebih dalam.

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews
Biaya Perpanjang SIM Makin Mahal, Harga Naik 3 Kali Lipat, Ini Rinciannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bagi Anda yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM kini harus merogoh kocek lebih dalam.

Hal ini lantaran biaya perpanjang SIM naik hingga 3 kali lipat dan makin mahal.

Kini untuk biaya perpanjangan mengalmi kenaikan dan anda harus menyiapkan uang lebih banyak.

Secara aturan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi golongan A atau C paling mahal Rp 85 ribu.

Banyak yang berpatokan bahwa biaya perpanjang SIM mengikuti peraturan pemerintah.

Terlihat sangat murah karena menurut aturan pemerintah tersebut  biaya perpanjang SIM A atau C di bawah Rp 100 ribu.

Biaya resmi perpanjang SIM berpatokan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Disebutkan bahwa  biaya perpanjang SIM A Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C Rp 75.000.

Tapi, kenyataannya  biaya perpanjang SIM bisa 3 kali lipat baik di Satpas maupun di SIM keliling.

Supaya tak kaget, dalam perpanjang SIM kondisi pemohon harus sehat jasmani dan rohani.

Untuk itu dalam proses perpanjang SIM harus adanya tes kesehatan dan psykologi.

Disamping itu untuk menjamin  biaya jika terjadi kecelakaan perlu bayar asuransi sebagai jaminan.

Adanya tiga poin tersebut membuat  biaya perpanjang SIM jadi bertambah signifikan.

Seperti di wilayah Polda Metro biaya tes psikologi Rp 60.000, kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 50.000.

Jadi total  biaya perpanjangan SIM C yaitu Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved