Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ahli Pidana Akan Dihadirkan, Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Sidang 11 Juli 2023

Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Sesri
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan remaja berinisial D menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Agenda sidang lanjutan kali ini mendengarkan keterangan saksi salah satunya orang tua D, Jonathan Latumahina. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan digelar kembali Selasa (11/7/2023).

Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Selasa, 11 Juli 2023. 10:00:00 sampai dengan selesai. Ruang Sidang Utama," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (9/7/2023).

Satu di antara ahli yang akan dihadirkan ialah ahli pidana dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alfitra.

"Ya ahli pidana dari JPU, Dr Alfitra," kata penasihat hukum Shane Lukas, Happy Sihombing saat dihubungi pada Minggu (9/2023).

Adapun saksi a de charge atau yang meringankan dari pihak terdakwa, baru akan dihadirkan dalam sidang pekan depan.

"(Saksi a de charge) masih minggu depan," kata Happy.

Baca juga: Usai Keroyok David, Mario Dandy Ditelepon Ayahnya, Rafael Alun Minta Hal Ini

Baca juga: Pacaran dan Berhubungan Badan dengan AGH, Mario Dandy Tersangka Lagi

Sementara informasi dari sidang terakhir, Kamis (6/7/2023), ada dua ahli yang akan dihadirkan dari pihak JPU pada persidangan berikutnya.

Keduanya merupakan ahli pidana.

"Minggu depan, Hari Selasa, ahli pidana. Kan ada tiga ya?" tanya Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono kepada jaksa penuntut umum di persidangan.

"Dua lagi, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum.

Selain pemeriksaan ahli dari JPU, Majelis Hakim juga membuka peluang pemeriksaan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai terdakwa.

Pemeriksaan tehadap keduanya sebagai terdakwa direncanakan pada Kamis (13/7/2023).

"Terhadap ahli yang mengirimkan surat permintaannya tanggal 20, terlalu lama.
Jadwalkan saja Kamis depan. Nanti sekaligus kalau itu, kita lihat bisa pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Ketua, Alimin Ribut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

AG diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com0

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved