Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kepulauan Meranti

Ini Pelanggaran yang Ditilang Selama Operasi Lancang Kuning 2023 oleh Polres Kepulauan Meranti

Polres Kepulauan Meranti akan melakukan penindakan apabila pengendara di jalan membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan
Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Robet Arizal SSos pimpin rapat eksternal Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, Senin (10/7/2023) . 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Polres Kepulauan Meranti Polda Riau, menggelar rapat eksternal Operasi Patuh Lancang Kuning, Senin (10/7/2023) di ruangan rapat Tanthya Sudirajati Mapolres.

Rapat yang dipimpin Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos tersebut diikuti Pju dan perwira, Koramil 02 Tebingtinggi diwakili Serka Syafi’i

Pos AL Selatpanjang diwakili Serda Tri Widodo, Pos PM Selatpanjang Serma Erizon, Sekretaris BPBD Eko Setiawan, Dishub Suardi, pihak Jasa Raharja Aditya Mustika Asih, Ketua Pengadilan Agama Khairul Huda, serta Satpol PP diwakili Ardath SIp.

Dalam sambutannya, Robet Arizal menyampaikan beberapa atensi yang perlu diperhatikan bersama, yaitu terkait penggunaan helm SNI dan kepemilikan SIM, serta penggunaan safety belt.

"Dalam operasi patuh ini, kita perlu membangun kesadaran dari diri sendiri dan lingkungan keluarga beserta ruang lingkup kerja," ujarnya.

" Sehingga dengan begitu kita selalu taat dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas, terutama dalam penggunaan helm," imbuhnya.

Wakapolres menyebutkan bahwa fatalitas kecelakaan lalu lintas 85 persen disebabkan oleh benturan kepala yang tidak menggunakan helm.

"Mari kita semua mematuhi aturan lalulintas demi terciptanya kamseltibcarlantas yang mantap, terutama di kota Selatpanjang ini," ajak Robet.

Terpisah Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti AKP Boy Setiawan yang dikonfirmasi mengatakan setiap pelanggaran akan tetap dilakukan penindakan di lapangan.

Hanya saja penindakan yang dikedepankan adalah berupa teguran.

"Tetap kita lakukan penindakan dengan mengedepankan teguran," ungkap AKP Boy.

Walaupun demikian pihaknya juga akan tetap melakukan penindakan apabila pengendara di jalan membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain.

"Penilangan akan kita lakukan apabila pengendara tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan dan membahayakan saat berkendara," tegasnya.

Dirinya mencontohkan hal yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan adalah, pengendara yang ugal-ugalan, berada di bawah pengaruh minuman keras dan berkecepatan tinggi.

Rapat juga diisi dengan pemaparan oprasi Patuh Lancang Kuning oleh Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti Kompol Yudi Setiawan SH MH dan sesi tanya jawab.

Untuk diketahui, operasi Patuh Lancang Kuning kali ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023.

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved