Berita Riau
Kepala BPK RI Perwakilan Riau Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Riau, Indria Syznia, dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK hari ini
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau, Indria Syznia, dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/7/2023).
Selain Indria, KPK juga mengagendakan memeriksa 3 orang lainnya.
Mereka yaitu Mardianyah, mantan Kadis PUPR Kepulauan Meranti, Adi Putra Bendahara Kadis PUPR Kepulauan Meranti, dan Maria Giptia, Ibu Rumah Tangga.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, keempat yang diperiksa ini berstatus sebagai saksi.
Mereka diperiksa terkait dengan 3 kasus dugaan korupsi.
Di antaranya pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
Penerimaan fee jasa travel umroh dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka MA (M Adil, red) dan kawan-kawan," kata Ali.
Lanjut dia, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK, Kamis (6/4/2023) lalu. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
M Adil terjerat 3 kasus rasuah sekaligus dengan nilai total sebesar Rp26,1 miliar. Selain M Adil, ada 2 nama lainnya.
Mereka adalah Fitria Nengsih selaku Kepala BPKAD Kepulauan Meranti yang saat ini sedang menjalani sidang, kemudian M Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
M Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi sekaligus dengan nilai sebesar Rp26,1 miliar.
M Adil yang terpilih menjabat Bupati Kepulauan Meranti periode 2021 sampai sekarang, dalam memangku jabatannya diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).
Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada M Adil. Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan M Adil dengan kisaran 5 sampai 10 persen untuk setiap SKDP.
20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
![]() |
---|
Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
![]() |
---|
Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
![]() |
---|
Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.