Sepanjang 2023, Imigrasi Dumai Tolak 71 Pengajuan Paspor
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, sedikitnya telah melakukan penolakan terhadap 71 pengajuan pasport
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, sedikitnya telah melakukan penolakan terhadap 71 pengajuan pasport yang diajukan ke kantor Imigrasi Dumai selama 2023.
Selain melakukan penolakan, Kantor Imigrasi Dumai juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 191 pengaju pasport yang akan berangkat ke negeri jiran Malaysia.
Kepala Imigrasi Dumai, Rezeki Putra Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Dianta Kita Sinuraya mengungkapkan bahwa lebih dari 50 pengajuan Paspor ditolak.
"Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, kami kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan penolakan pemberian paspor sebanyak 71 pengajuan," katanya, Senin (10/7/2023).
Ia menambahkan, selain menolak, pihaknya juga melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 191 orang melalui tempat pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Penumpang Internasional Dumai.
Dia menerangkan, 191 orang yang dilakukan penundaan keberangkatan tersebut semuanya dengan tujuan Malaysia yang terindikasi sebagai calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural.
Lebih lanjut dijelaskanya, sebagai upaya meminimalisir praktik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) pihak Imigrasi Dumai telah melakukan pengetatan pemberian pasport kepada pengaju serta meningkatkan pengawasan keberangkatan penumpang di pelabuhan.
"Selama tahun 2022 lalu, ada 150 orang yang keberangkatannya ditunda serta penolakan pemberian paspor terhadap 100 orang pemohon pasport baru," imbuhnya
Di memastikan pihaknya menerbitkan dokumen perjalanan sesuai dengan Permenkumham nomor 8 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor.
"Selain itu kita juga terus melakukan penguatan koordinasi dengan pihak– pihak terkait lainnya, sebagai langkah meminimalisir adanya praktik TPPO dengan mengorbankan calon pekerja migran Indonesia (CPMI)," pungkasnya
( Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra )
| Sekjen DPR RI Diperiksa KPK, Terkait Kasus Korupsi Furnitur Rumah Jabatan |
|
|---|
| Ayo Tuntaskan Tugas Rajin Berlatih BAB 2 Pada Halaman 45, 46, 47, 48 PAI Kelas 7, Cek Kunci Jawaban! |
|
|---|
| Tugas Aktivitas 2.5 Disertai Kunci Jawabannya Pada Halaman 37 PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Tugas Aktivitas 2.4 Disertai Kunci Jawabannya Pada Halaman 36 PAI Kelas 7 Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Tugas Aktivitas 2.3: Al-Isra Ayat 110 dan Terjemahan Desertai Kunci Jawaban PAI Kelas 7 Halaman 34 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.