Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KRONOLOGI Pelaku Cabul Anak Kandung Tewas di Sel: Dihajar Tahanan Lain

Menurut Nirwan, delapan tersangka melakukan penganiayaan karena kesal dengan tindakan AR yang mencabuli anak kandungnya sendiri.

Tribunnews.com
Ilustrasi. Pengeroyokan. 

Sementara itu, luka di bagian dada dan punggung AR disebabkan pukulan tangan kosong. Nirwan mengungkapkan, AR mengalami luka berat di bagian bokong dan dada.

Di satu sisi, penyebab kematian AR masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Tunggu hasil otopsi

Polisi masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian AR. Kalau yang menyebabkan kematian, masih menunggu hasil otopsi dari RS Polri," ungkap Nirwan.

Adapun kedelapan tersangka penganiaya AR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dikutip dari Kompas.id, AR mengaku kepada polisi telah mencabuli anak kandungnya sebanyak 20 kali.

Kepada polisi, ayah tiga anak itu mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sulungnya sejak awal 2021.

Ia melakukan aksi itu di rumahnya sendiri dan di rumah mertuanya atau nenek DN. Perbuatan terakhir ia lakukan pada 24 Februari lalu.

AR mendapat hukuman penjara 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pasal tambahan dengan ancaman penjara 5 tahun.

”Karena tersangka merupakan wali atau orangtua korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman,” kata Kasatreskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved