Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Pelaku Revenge Porn di Riau yang Sebar Video Syur Mantan Pacar

Berikut pengakuan pelaku revenge porn di Riau yang sebarkan video syur adegan tak senonoh mantan pacar melalui DM Instagram

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Pengakuan Pelaku Revenge Porn di Riau yang Sebar Video Syur Mantan Pacar 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut pengakuan pelaku revenge porn di Riau yang sebarkan video syur adegan tak senonoh mantan pacar melalui DM Instagram.

Pelaku revenge porn di Riau itu adalah Panji Adinul Hakim yang kini sudah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ternyata, video syur yang disebarkan pelaku revenge porn di Riau itu adalah video yang dikirim oleh pacar nya kepadanya.

Jadi, ada video syur yang diminta oleh pelaku pelaku revenge porn di Riau itu ke pacar nya dan ada yang dikirim tanpa diminta.

Walau sudah mengirimkan video syur kepada pelaku, namun sang kekasih dengan mudahnya memutuskan hubungan pacaran mereka.

Tak terima diputuskan itulah pelaku revenge porn di Riau itu menyebarkan video syur mantan pacar nya itu.

Di hadapan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian dan Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, pelaku revenge porn di Riau berusaha agar air matanya tak jatuh.

Pria pelaku revenge porn di Riau itu lebih banyak menunduk.

M Panji Adinul Hakim, dihadirkan dalam ekspos kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Selasa (11/7/2023).

M Panji ditangkap usai nekat menyebar video asusila bareng mantan pacar, KN.

Motif aksinya dilatarbelakangi karena pelaku tak terima lantaran hubungan percintaannya kandas.

Alhasil, ia pun menyebar video konten dewasa saat masa pacaran dengan KN lewat media sosial (medsos).

Di sesi terakhir ekspos, Kombes Jefri kemudian menghampiri pelaku melontarkan sejumlah pertanyaan.

Saat awal interogasi dilakukan, pelaku sempat menyebut bahwa dirinya ada rencana menikah dengan korban pada tahun mendatang.

Namun, Januari 2023, pelaku diputuskan oleh korban.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved