Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tak Terima Diputuskan Pacar, AD Sebar Vidio Syur Bersama Korban di Medsos

Polres Dumai, berhasil mengungkap  tindak pidana ‎kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektronik bermuatan asusila

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma
Press release tindak pidana ‎kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektronik bermuatan asusila yang dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim polres Dumai, AKP ‎Bayu Ramadhan Effendi, dilaksanakan di Mapolres Dumai, pada Kamis (13/7/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Polres Dumai, berhasil mengungkap  tindak pidana ‎kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektronik bermuatan asusila, dengan pelaku berinisial AD (24). 

Press release tindak pidana ‎kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektronik bermuatan asusila yang dipimpin oleh Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim polres Dumai, AKP ‎Bayu Ramadhan Effendi, dilaksanakan di Mapolres Dumai, pada Kamis (13/7/2023). 

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana ‎kasus pornografi dan atau penyebaran informasi transaksi elektronik bermuatan asusila dengan tersangka AD. 

Ia menambahkan, AD diamankan oleh satreskrim Polres Dumai, pada Minggu (2/7/2023), sekitar 19.30 Wib di Taluk kuantan kabupaten kuantan Singingi. 

"Pelaku diamankan setelah korban D melaporkan pelaku, akibat melakukan penyebaran Vidio dan foto porno korban ‎di Media Sosial," katanya, Kamis. 

AKBP Nurhadi menjelaskan, korban dan Pelaku pernah menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih di 2019 hingga kandas di 2022. 

"Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat menyebarkan Vidio dan foto porno ini karena sakit hati karena di putuskan oleh korban," imbuhnya. 

Lebihlanjutdijelaskanya, untuk modusnya Tersangka AD  mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik dengan cara tersangka pelaku  menyebarkan foto korban " tanpa busana dan video hubungan intim atau hubungan badan tersangka dengan korban  melalui media sosial Facebook, Instragam dan WhatsApp‎. 

Tidak hanya itu, Tambahnya, Pelaku juga buat group WhastApp sebanyak lima  sampai enam  group ‎hanya untuk menyebar Vidio dan foto porno korban dan pelaku. 

Diterangkanya, Tersangka juga sempat mengancam korban dengan cara mengirimkan Vidio dan foto porno korban dan pelaku ke Korban, dengan harapan korban tidak memutuskan hubungan mereka.

AKBP Nurhadi mengaku, berdasarkan BB yang berhasil diamankan, di Hp tersangka ada beberapa Vidio porno dan ratusan foto bugil korban bersama pelaku hasil dari screenshot Tersangka saat Vidio call bersama korban. 

"Terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Junto Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya

(Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved