Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Tiga Hari Operasi Patuh di Riau, Polantas Tilang 757 Pelanggar, 1.392 Diberi Sanksi Teguran

Data selama 3 hari kemarin dalam pelaksanaan Operasi Patuh, ada 757 pelanggar yang diberikan sanksi tilang dengan skema e-tilang

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Kabagbinops Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora mengatakan, data selama 3 hari kemarin dalam pelaksanaan Operasi Patuh, ada 757 pelanggar yang diberikan sanksi tilang dengan skema e-tilang. 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Operasi Patuh Lancang Kuning di Riau, memasuki pelaksanaan hari keempat, Kamis (13/7/2023).

Selama pelaksanaan, sudah ribuan pelanggar lalu lintas ditindak oleh petugas polisi lalu lintas (Polantas) Polda Riau dan jajaran.

Kabagbinops Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora mengatakan, data selama 3 hari kemarin dalam pelaksanaan Operasi Patuh, ada 757 pelanggar yang diberikan sanksi tilang dengan skema e-tilang.

Kemudian, 1.392 pelanggar diberikan sanksi teguran.

"Pelanggar didominasi pengendara sepeda motor sebanyak 436 pelanggaran. Jenis pelanggaran tidak menggunakan helm SNI," terangnya, Kamis (13/7/2023).

Lanjut Irnanda, pelanggar terbanyak berikutnya berasal dari kalangan pengendara mobil atau roda empat.

"Untuk roda empat jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengamanan, dengan 103 pelanggaran," papar Irnanda.

Para pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2023, ada yang ditindak dengan e-tilang, baik ETLE maupun tilang manual, serta sanksi teguran.

Operasi Patuh ini digelar mulai Senin (10/7/2023) lalu dan akan berlangsung selama 14 hari, hingga 23 Juli 2023 mendatang.

Petugas dalam operasi ini menarget sejumlah sasaran pelanggaran. Terlebih, pelanggaran yang kasat mata.

Di antaranya tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu, berkendara dibawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat berkendara.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat saat berkendara di jalan raya.

Sehingga, keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dapat terwujud, dan angka kecelakaan dapat ditekan.

Karena tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang terjadi, bermula dari adanya perbuatan pelanggaran lalu lintas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved