Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Kuansing Tengah Malam, Pelaku Kedapatan Melakukan Ini

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menggerebek rumah seorang pria pengedar narkoba berinisial I

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
tcooklaw.com
Ilustrasi. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pria pengedar narkoba berinisial I. 

 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, menggerebek rumah seorang pria pengedar narkoba.

Pelaku berinisial I (39). Saat digerebek pada Rabu (12/7/2033) tengah malam, pelaku kedapatan sedang mengemas narkotika jenis sabu dan ganja ke dalam plastik untuk diedarkan.

Pengungkapan ini, bermula dari informasi yang diterima petugas terkait dengan seringnya terjadi dugaan transaksi narkoba di kediaman pelaku di Desa Rambahan, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

Tim lalu melakukan penyelidikan di rumah pelaku. Tim dalam hal ini melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Setelah dipastikan target berada di lokasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

"Saat digerebek pelaku I sedang memaketkan sabu dan daun ganja kering,"kata Kasatres Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris H Simanjuntak, Jumat (14/7/2023).

"Kami sita 1 paket bungkusan plastik bening besar berisi ganja, 1 paket bungkusan plastik bening kecil lainnya juga berisi ganja dan 2 paket bungkusan berisi narkotika jenis sabu," lanjutnya.

Petugas turut menyita barang bukti non narkotika.

Di antaranya 1 unit handphone, bungkusan kertas, sebungkus plastik bening kosong, sebuah sendok pipet, 9 kertas struk bukti pembelian dan penjualan narkotika dan uang hasil penjualan sebesar Rp650 ribu.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut paket sabu dan ganja kering itu akan dijual kepada pembeli.

Pelaku I mengaku barang haram dibeli secara online dari seorang berinisial U, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Narkotika dibeli seharga Rp3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved