Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Apa Arti Mubah Dalam Islam? Berikut Macam-macam Hukum Dalam Islam

Apa Arti Mubah Dalam Islam adalah tindakan atau kegiatan yang diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak)

Editor: Muhammad Ridho
Tangkap Layar Youtube/Yufid TV
Apa Arti Mubah Dalam Islam? Berikut Macam-macam Hukum Dalam Islam 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut penjelasan apa arti Mubah dalam islam dan berbagai macam Hukum Dalam Islam .

Dalam agama Islam, mubah adalah tindakan atau kegiatan yang diizinkan menurut agama (boleh dilakukan, tetapi boleh juga tidak)

Allah SWT menciptakan hukum mubah bukan tanpa alasan.

Hukum mubah adalah bersifat netral, yang mana dapat meringankan umat muslim melaksanakan ibadah dan menjauhi segala larangan-Nya. 

Hukum mubah memang akan mendapatkan pahala tetapi hanya Allah SWT yang mengetahuinya.

Sehingga bisa dikatakan jika peran hukum mubah merupakan sebuah keringanan bagi seorang muslim.

Bisa dibilang, mubah merupakan hukum yang sifatnya paling netral.

Bila dilakukan mendapat pahala, sementara saat ditinggalkan tidak mendapat dosa. 

Adapun contoh aktivitas Mubah hukumnya dalam Islam yakni sebagai berikut:

- Berdoa tidak menggunakan bahasa Arab

- Menggunakan media dakwah berbeda-beda

- Memilih warna baju

- Makan minum tidak berlebihan

Macam-macam Hukum Dalam Islam :

Ada lima macam Hukum Dalam Islam yang perlu diketahui, yakni hukum wajib, sunah, makruh, mubah dan haram dengan penjelasan sebagai berikut:

- Hukum Wajib

Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat. Sedangkan hukum wajib ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa.

Seperti: salat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat, dan menunaikan haji bagi yang mampu. Adapun macam-macam wajib sebagai berikut:

1. Wajib syar'I ketentuan apabila dikerjakan mendapat pahala, apabila ditinggalkan berdosa.

2. Wajib aqli, ketetapan hukum yang harus di yakini kebenarannya karena masuk akal.

3. Wajib ain, ketetapan yang harus dilakukan oleh umat muslim, seperti salat lima waktu, salat Jumat, puasa dan lain-lain.

4. Wajib kifayah, ketetapan apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat muslim maka muslim lainnya akan terlepas dari kewajiban itu, dan sebaliknya jika tidak ada yang mengerjakannya, maka semuanya akan berdosa, seperti: salat jenazah.

5. Wajib muaiyyah, keharusan yang dilakukan melalui tindakan, seperti: berdiri ketika salat.

6. Wajib mukhayar, kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari beberapa pilihan.

7. Wajib mutlak, kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.

8. Wajib aqli Nazari, kewajiban memercayai kebenaran dengan memahami dalilnya

9. Wajib aqli danuri, kewajiban memercayai kebenaran dengan sendirinya, seperti makan menjadi kenyang.

- Hukum Sunnah

Suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Seperti salat tahiyyatul masjid, salat duha, puasa Senin Kamis dan lainnya. Sunah ini menunjukkan perintah yang tidak tetap.

Sunah dibagi menjadi:

1. Sunnah muakkad, sunnah yang sangat dianjurkan, seperti salat Idulftri, salat tarawih, salat duha, puasa arofah, dan lainnya.

2. Sunnah gairu muakkad, misalnya memberi salam kepada orang lain.

3. Sunnah hajat, perkara di dalam salat yang sebaiknya dikerjakan, seperti: mengangkat tangan ketika takbir.

4. Sunnah abad, perkara dalam salat yang harus dikerjakan ketika lupa, dan harus melakukan sujud sahwi.

- Hukum Makruh

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap, seperti mendahulukan yang kiri atas kanan saat membasuh anggota badan dalam wudu.

Perlu diingat bahwa hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukainya. Contoh lainnya seperti memakan bawang mentah, jengkol, dan pete.

- Hukum Haram

Suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan akan mendapat siksa. Haram ini merupakan larangan yang tetap. 

Hal tersebut seperti mabuk-mabukan, mencuri, berzina, mencuri, merampok, membunuh, berjudi, dan lainnya. Apabila seseorang mengerjakan hal tersebut maka hukumnya berdosa.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved