Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Kejari Dumai Tangkap ‎Terpidana Pencurian dan Pencabulan Tahun 2022

Kejari Dumai berhasil mengamankan dan menangkap terpidana pelaku pencurian sekaligus pencabulan yang terjadi pada tahun 2022 lalu, tepatnya, Kamis

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra
Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengamankan dan menangkap terpidana pelaku pencurian sekaligus pencabulan yang terjadi pada tahun 2022 lalu, tepatnya, Kamis (24/2/2022). Ekspose kasus Rabu (19/7/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengamankan dan menangkap terpidana pelaku pencurian sekaligus pencabulan yang terjadi pada tahun 2022 lalu, tepatnya, Kamis (24/2/2022).

Kajari Dumai diwakili Kasi Intel Abu Nawas, didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Carles mengungkapkan, bahwa penangkapan terpidana kali ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1387K/BIT.SUS/2023, 30 Mei 2023.

"Kejari di dampingi kepolisian Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap RA terpidana pencabulan dan pencurian di Kecamatan Dumai Barat disekitar kediamannya," katanya, Rabu (19/7/2023)

Abu Nawas menjelaskan, terpidana diamankan tanpa adanya perlawanan baik dari pihak keluarga maupun dari terpidana sendiri.

Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik Polres Dumai yang sudah membantu dalam penangkapan terhadap terpidana.

‎Sementara, Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles menerangkan kronologis kejadian pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB pelaku memasuki rumah korban B (15).

"Pelaku saat melakukan pencurian berhasil mengambil satu unit handphone. Namun sebelum keluar rumah pelaku sempat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sedang tidur di ruang tengah," jelasnya

Roy menambahkan atas tindak pidana pelaku Kejari menuntut dengan dua tuntutan yakni atas perkara pencabulan dan pencurian.

"Untuk perkara pencurian sudah dijalani atas putusan hakim PN Dumai selama setahun lebih, namun untuk perkara pencabulan kemarin divonis bebas. Atas putusan tersebut kita lakukan kasasi dan diamini oleh Mahkamah Agung," terangnya.

Dijelaskannya, Putusan MA menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku selama 5 tahun denda satu miliar sub sider kurungan satu bulan penjara.

"Putusan MA sesuai dengan tuntutan kita dan setelah penangkapan kali ini kita langsung serahkan kepada rutan kelas II B Dumai," tambahnya.

(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved