Berita Dumai
Kejari Dumai Tangkap Terpidana Pencurian dan Pencabulan Tahun 2022
Kejari Dumai berhasil mengamankan dan menangkap terpidana pelaku pencurian sekaligus pencabulan yang terjadi pada tahun 2022 lalu, tepatnya, Kamis
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil mengamankan dan menangkap terpidana pelaku pencurian sekaligus pencabulan yang terjadi pada tahun 2022 lalu, tepatnya, Kamis (24/2/2022).
Kajari Dumai diwakili Kasi Intel Abu Nawas, didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Carles mengungkapkan, bahwa penangkapan terpidana kali ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung 1387K/BIT.SUS/2023, 30 Mei 2023.
"Kejari di dampingi kepolisian Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap RA terpidana pencabulan dan pencurian di Kecamatan Dumai Barat disekitar kediamannya," katanya, Rabu (19/7/2023)
Abu Nawas menjelaskan, terpidana diamankan tanpa adanya perlawanan baik dari pihak keluarga maupun dari terpidana sendiri.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, baik Polres Dumai yang sudah membantu dalam penangkapan terhadap terpidana.
Sementara, Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles menerangkan kronologis kejadian pada Kamis 24 Februari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB pelaku memasuki rumah korban B (15).
"Pelaku saat melakukan pencurian berhasil mengambil satu unit handphone. Namun sebelum keluar rumah pelaku sempat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang sedang tidur di ruang tengah," jelasnya
Roy menambahkan atas tindak pidana pelaku Kejari menuntut dengan dua tuntutan yakni atas perkara pencabulan dan pencurian.
"Untuk perkara pencurian sudah dijalani atas putusan hakim PN Dumai selama setahun lebih, namun untuk perkara pencabulan kemarin divonis bebas. Atas putusan tersebut kita lakukan kasasi dan diamini oleh Mahkamah Agung," terangnya.
Dijelaskannya, Putusan MA menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku selama 5 tahun denda satu miliar sub sider kurungan satu bulan penjara.
"Putusan MA sesuai dengan tuntutan kita dan setelah penangkapan kali ini kita langsung serahkan kepada rutan kelas II B Dumai," tambahnya.
(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra).
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.