Penangkapan Narkoba di Rupat
9 Kg Sabu dan 1.615 Pil Ekstasi Dibawa dari Malaysia via Jalur Selat Malaka, Dijemput di Rupat
Sabu seberat 9 Kg dan ribuan pil ekstasi berasal dari Malaysia, dibawa ke Indonesia via jalur laut Selat Malaka hingga tiba di Pulau Rupat Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diungkap oleh Polres Bengkalis dengan Bea Cukai Bengkalis bukan modus baru.
Sabu seberat 9 Kg dan ribuan pil ekstasi itu berasal dari Malaysia dan dibawa ke Indonesia via jalur laut Selat Malaka hingga tiba di Pulau Rupat Bengkalis.
Setelah melewati jalur laut, narkoba itu akan dibawa ke Dumai melalui jalur darat.
Seorang pria yang menjemput pakai sepeda motor di Rupat hingga berhasil dibekuk petugas yang sudah melakukan pengintaian.
Saking paniknya tersangka sempat menabrakkan motor yang dikendarainya kepada petugas agar bisa kabur.
Namun upaya tersangka berinisial MH itu gagal karena polisi lebih lihai melumpuhkannya.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Kamis (20/7/2023).
Kapolres Bengkalis menuturkan, kasus ini menunjukkan upaya serius pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkotika.
Terutama dengan adanya dugaan keterlibatan jaringan internasional yang mencoba menyelundupkan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.
Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan di jalan lingkar Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat sekitar pukul 17.00 WIB pada Jumat (7/7/2023) lalu.
"Satu orang pelaku yang kita amankan berinisial MH (23) warga Desa Perjam Rupat," terangnya.
Diungkapkan Setyo Bimo Anggoro, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima Satres Narkoba Polres Bengkalis terkait adanya narkoba yang masuk dari Malaysia melalui perairan Selat Melaka.
Barang haram tersebut diangkut melalui Pulau Rupat.
"Tim kita bersama Bea Cukai Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," terang Setyo Bimo Anggoro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.