Istri dan Anak Rafael Alun Trisambodo Diperiksa KPK Hari Ini
Diketahui, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Darma sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Istri dan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari ini, Kamis (27/7/2023) dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ernie Meike Torondek istri Rafael Alun Trisambodo dan sang anak, Christofer Dhyaksa Darma akan diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/7/2023).
Tidak tanya istri dan anak Rafael Alun, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Among Sandi Laksana, wiraswasta dan Untung Wijaya, Direktur CV Rajawali Diesel.
Keempat saksi Rafael Alun sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Diketahui, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Darma sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Baca juga: Berharap Kesempatan Kedua, Rafael Alun Ungkap Cita-Cita dan Studi Mario Dandy Terhenti
Baca juga: Usai Keroyok David, Mario Dandy Ditelepon Ayahnya, Rafael Alun Minta Hal Ini
Tim penyidik juga telah memeriksa Ernie Meike pada Selasa (4/7/2023). Saat itu KPK menelusuri sumber penghasilan Rafael Alun.
Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT," kata Ali Fikri, Rabu (5/7/2023).
Tak hanya soal sumber penghasilan, lewat Ernie, KPK turut menelusuri aset mewah yang kepemilikannya disamarkan menggunakan identitas orang lain.
"Termasuk pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," imbuh Ali.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ibu-Mario-Dandy-usai-diperiksa-KPK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.