Berobat Pakai KTP

Belum Punya Jaminan Kesehatan, Begini Cara Daftar Berobat ke Faskes Cukup Dengan KTP Saja

Bagi yang belum terdaftar nanti Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah, didaftarkan oleh petugas di faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Pj Wako Pekanbaru, Muflihun berbincang dengan pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah di RSD Madani Pekanbaru untuk bersalin, Jumat (28/7/2023). Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru terhitung, Jumat (28/7/2023) bisa berobat hanya dengan membawa KTP.

Pemerintah Kota Pekanbaru sudah meluncurkan Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.

Mereka meluncurkan program ini seiring capaian Universal Heatlh Coverage (UHC) di Kota Pekanbaru.

Program ini bakal menjangkau seluruh masyarakat yang memang belum memiliki jaminan kesehatan.

"Bagi yang memang belum terdaftar nantinya akan didaftarkan oleh petugas di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy usai kegiatan.

Menurutnya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran.

Syarat tersebut yakni fotockopi KTP Pekanbaru yang memiliki NIK online dan fotokopi Kartu Keluarga Pekanbaru.

Kemudian surat pernyataan peralihan bagi yang pindah dari segmen PBPU Mandiri.

Lalu surat berisi pernyataan bersedia dirawat di kelas perawatan Kelas 3 selama minimal 12 bulan.

Calon peserta harus menyertai surat pernyataan ini dengan materai Rp 10.000. Mereka juga melampirkan surat permintaan pendaftaran dari FKTP dan surat keterangan rawatan FKTL.

Zaini menjelaskan bahwa untuk alur pendaftarannya petugas pendaftaran di puskesmas atau rumah sakit mengirim data ke petugas BPJS Kesehatan.

Mereka nantinya mengirim data untuk didaftarkan pada Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah.

Nantinya PIC BPJS melakukan aktivasi dengan estimasi waktu maksimal 3 x 24 jam.

Apabila NIK peserta tidak online maka petugas PIC BPJS mengirimkan data ke tim pelaksana Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah.

Zaini menjelaskan bahwa premi kepesertaan dibayarkan pemerintah kota. Mereka yang terdaftar dalam program ini menjadi peserta JLN segmen PBPU Pemda ke BPJS Kesehatan.

"Biaya pelayanan dibayarkan BPJS Kesehatan ke Titipkan FKTL sesuai aturan yang berlaku," ulasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved