Senin, 20 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pencabulan Anak

Pria Tua di Jepara Hamili Anak Tiri Sejak Belia, Begini Modusnya

Seorang pria tua berusia 61 tahun di Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah diringkus polisi setelah menghamili anak tirinya.

Via TribunnewsWiki
Pria Tua di Jepara Hamili Anak Tiri Sejak Belia, Begini Modusnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria tua berusia 61 tahun di Kecamatan Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah diringkus polisi setelah menghamili anak tirinya.

Pria tua berinisial M itu menyetubuhi anak tirinya sejak duduk di bangku kelas IV SD.

Bahkan, pria berinisial M ini telah mencabuli korban sejak tahun 2017 lalu, saat korban masih balita.

Tindakan bejat M tersebut terus berlangsung hingga korban berusia 16 tahun.

Bahkan korban sudah terlambat datang bulan.

Modus operandi M adalah dengan membujuk korban menggunakan rayuan iming-iming uang sebesar Rp 10 ribu.

Setelah berhasil membujuk, M terus memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengannya.

Kejahatan ini ia lakukan di rumah, ketika istrinya sedang bekerja.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menjelaskan bahwa aksi cabul terakhir tersangka terjadi pada bulan April 2023 lalu.

Saat itu, tersangka mengancam korban agar patuh pada keinginannya.

"Korban mengaku telah mendapat kekerasan dari tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Jepara.

Kasus ini akhirnya terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Sebelumnya, korban sempat enggan pulang ke rumah dan memberi alasan pergi mengikuti pengajian pada Kamis (13/7/2023).

Namun, hingga Rabu (19/7/2023), korban tidak kembali ke rumah dan memilih tinggal di rumah saudaranya.

Akhirnya, pelaku dan ibu korban menjemputnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved