Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

INFO Buat Warga Pekanbaru, Ada Pemberlakuan Satu Arah di Jalan Bandeng, Upaya Antisipasi Kemacetan

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pun memberlakukan satu arah dari persimpangan Jalan Bandeng-Paus menuju arah Jalan Garuda

Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, ada pemberlakuan jalan satu arah di Jalan Bandeng, Kota Pekanbaru untuk mencegah kemacetan di persimpangan Jalan Bandeng- Jalan Paus. 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada pemberlakuan jalan satu arah di Jalan Bandeng, Kota Pekanbaru.

Pemberlakuan ini untuk mencegah kemacetan di persimpangan Jalan Bandeng- Jalan Paus.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru pun memberlakukan satu arah dari persimpangan itu menuju arah Jalan Garuda.

Pemberlakuan satu arah ini berlangsung dua kali dalam sehari yakni pada pagi dan sore.

Pertama pada pagi pukul 06.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Kedua pada sore pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso menyadari sejumlah simpul jalan kota memiliki kemacetan luar biasa pada waktu tertentu.

Satu di antaranya persimpangan Jalan Paus- Jalan Bandeng karena pengendara hendak mengantar atau jemput anak di sekolah.

Ada dua sekolah di kawasan itu yakni MAN 1 Pekanbaru dan SMAN 5 Pekanbaru. Akibatnya arus lalu lintas cukup padat di ruas Jalan Bandeng terutama dari arah Jalan Paus.v

" Kita sudah melakukan perumusan bersama forum lalu lintas dan sekolah serta ketua komite, intinya kita sudah merekayasa khusus di waktu tertentu pada pagi dan sore," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com .

Dirinya menjelaskan bahwa petugas sudah memasang spanduk pemberitahuan dan rambu.

Rambu larangan masuk sudah terpasang di persimpangan Jalan Garuda menuju Jalan Bandeng.

Pengendara pada waktu tertentu hanya bisa satu arah dari Jalan Paus ke Jalan Garuda.

Mereka hanya bisa melintas satu arah dari Jalan Paus sehingga kendaraan arah Jalan Garuda tidak boleh melintas di sana.

Yuliarso menjelaskan bahwa pemberlakuan satu arah ini hanya bagi kendaraan roda empat. Sedangkan kendaraan roda dua bisa melintas dari dua arah.

Pemberlakuan ini hanya berlangsung dari Senin hingga Jumat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved