Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Oknum ASN Pemprov Riau Diduga Lakukan KDRT, Korban Datangi UPT PPA Minta Kasusnya Jadi Atensi

Korban KDRT mendatangi UPT PPA untuk melaporkan sekaligus konsultasi atas kejadian yang dialaminya yang dilakukan oleh suaminya, ASN di Pemprov Riau

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio
Alfikri, Kuasa Hukum Korban Kekerasan KDRT saat mendampingi korban mendatangi UPT PPA, Jumat (4/8/2023). 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Riau berinisial MR (38) mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas PPPA Provinsi Riau, di Jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat (4/8/2023).

Ibu tiga anak ini datang bersama kuasa hukumnya Alfikri.

Kedatangan MR ke UPT PPA ini untuk melaporkan sekaligus konsultasi atas kejadian dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.

Pelaku dugaan KDRT adalah suaminya sendiri berinisial RDL yang juga ASN Pemprov Riau.

RDL merupakan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kasi disalah satu Dinas di lingkungan Pemprov Riau.

Usai melaporkan kasus KDRT ke UPT PPA Kuasa Hukum MR, Alfikri mengatakan bahwa korban mengalami KDRT berulang oleh sang suami.

Bahkan kejadian KDRT yang dialami oleh MR ini sudah terjadi saat pernikahan mereka baru berjalan enam bulan. Pasangan ini menikah tahun 2007 lalu.

Tahun 2017, pelaku sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, namun berakhir damai dan laporan yang dilayangkan korban ke pihak kepolisian dicabut saat itu.

"Saat itu sang suami berjanji tidak mengulanginya. Ternyata di 2023 ini terjadi ini, sekitar bulan April lalu," katanya, Jumat (4/8/2023).

Tak tahan dengan sikap kasar dari sang suami MR pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kembali kasus KDRT ini ke Polsek 50 Pekanbaru.

"Kali ini korban sudah bulat keputusannya, sudah berani speak up dan tak ada kata damai lagi," katanya.

Perkembangan terakhir, kata Alfikri, laporan kasus ini sudah masuk ke P21. Artinya berkas sudah lengkap dan tinggal menunggu proses persidangan saja.

"Hari ini kita datang ke PPA untuk menyampaikan bahwa kasus yang dialami saudara MR harus jado atensi. Kita tidak ingin kasus ini masuk angin. Kasus ini harus dikawal oleh UPT PPA," ujarnya.

Alfikri mengatakan, pada kasus ini MR mengalami KDRT fisik, mulai dari mencekik di leher, memukul bagian mata dan hidung hingga korban mengalami luka lebam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved