OJK Riau Ingatkan Masyarakat untuk Cek Legalitas Pinjol yang Akan Digunakan
Dalam semester pertama tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menerima lebih dari 175 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol)
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU -- Dalam semester pertama tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau menerima lebih dari 175 pengaduan baik secara online maupun walk-in yang telah tercatat di dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi mengatakan, 143 pengaduan berstatus selesai, kemudian 5 sengketa masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK), sedangkan 27 pengaduan dalam penanganan PUJK dan konsumen.
"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 89 merupakan pengaduan sektor Perbankan, 84 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), termasuk pinjaman online di dalamnya, kemudian sisanya merupakan layanan sektor pasar modal," kata M Lutfi, Jumat (25/8/2023).
Dikatakan Lutfi, jumlah pengaduan tersebut terhitung sejak awal Januari hingga 30 Juni 2023. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan, OJK Riau juga telah melaksanakan 22 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.164 orang peserta di wilayah Provinsi Riau.
Ia juga mengimbau, agar mencari tahu tentang pinjaman online yang akan digunakan. Apakah memiliki izin atau tidak. Sebab, kalau yang tidak berizin, maka otomatis tidak mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan dari OJK.
"Masyarakat jangan buru-buru memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman online. Perhatikan legalitas dan perizinannya," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. "Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
Buka Muscab ke-9 IBI, Kasmarni Berharap Lakukan Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Bidan |
![]() |
---|
Digerebek Bersama Brondong, Dokter Gigi di Sumsel Terancam Dipecat: Kini Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Lirik Lagu Minang Sabana Sayang Dinyanyikan Anggi Rayns ft Tika Asari: Cinta Bukan Karena Harta |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 84 - 85 Idiom Teks |
![]() |
---|
Soal Bahasa Indonesia Kelas 5 SD/MI Kurikulum Merdeka Halaman 82–83 Disertai Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.