Berita Dumai
Tersisa Tiga Bulan Lagi, Wali Kota Dumai Ajak Masyarakat Manfaatkan Relaksasi Pajak Daerah.
Wali Kota Dumai Paisal menghimbau masyarakat memanfaatkan relaksasi pajak yang akan berlangsung hingga 30 November 2023 mendatang
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Dalam rangka memeriahkan hari jadi Dumai ke-24, Pemko Dumai, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai telah memberikan Relaksasi Pajak Daerah.
Wali Kota Dumai Paisal mengungkapkan bahwa pihaknya meluncurkan Program Khidmat Pendapatan yakni Relaksasi Pajak Daerah periode 27 April 2023 sampai dengan 30 November 2023.
"Program ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor: 973/458/2023, 973/459/2023 dan 973/460/2023," katanya, Minggu (27/8/2023)
Dikatakannya, berdasarkan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor: 973/458/2023, 973/459/2023 dan 973/460/2023 ada beberapa relaksasi pajak daerah yang bisa didapatkan oleh masyarakat Dumai.
Ia memaparkan, relaksasi pajak daerah sampena HUT Dumai, ke 24 yakni, penghapusan pokok pajak PBB-P2 bagi veteran di tahun 2023.
Kemudian, penghapusan sanksi denda orang pribadi dan berbadan hukum serta 50 persen.
Pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang Pribadi periode tahun 1994 sampai dengan 2022, serta Pembebasan Pajak PBB-P2 dibawah Rp.100.000,
"Adapun persyaratan nya adalah membawa fotokopi KTP membawa SPPT dan bagi veteran dapat membawa Tanda Anggota Veteran," imbuhnya
Paisal berharap masyarakat Dumai, bisa manfaatkan program ini dengan sebaik baiknya dan dapat membayar pajak tepat pada waktunya.
Karena pajak yang masyarak bayarkan akan digunakan untuk membangun fasilitas umum perkotaan, sarana prasarana dan berbagai hal lainnya.
"Relaksasi pajak daerah sampena HUT Dumai ke-24 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat hingga 30 November 2023 mendatang, jadi hanya tersisia tiga bulan lagi, maka manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ucapnya.
"Masih ada tiga bulan lagi hingga 30 November 2023, jadi mari kita membayar pajak untuk pembangunan Kota Dumai," imbaunya
Sementara, Kepala Bapenda Dumai Fahmi Rizal menjelaskan, sejak 24 April hingga saat ini ada sekitar 51.169 orang yang telah memanfaatkan rileksasi pajak ini.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Dumai, untuk memanfaatkan rileksasi pajak ini, karena kebijakan ini hanya berlaku sampai 30 November 2023," pungkas Fahmi Rizal.
( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )
| Kepala OPD Dumai Dilarang Keluar Kota, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Wako Dumai Heran Masih Banyak Warga Buang Sampah di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Pemko Dumai Akan Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Tempat Berbeda dari Tahun Sebelumnya |
|
|---|
| Jalan yang Sempat Ditanami Pohon Pisang di Dumai Bakal Segera Diperbaiki Dinas PU |
|
|---|
| Resmi Jabat Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang Siap Bersinergi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.