Berita Bengkalis
BK DPRD Bengkalis Segera Tindaklanjuti Mosi Tidak Percaya yang dilayangkan Anggota DPRD Bengkalis
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis Ferry Situmeang membenarkan telah menerima mosi tidak percaya yang dilayangkan 35 anggota DPRD Bengkalis
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bengkalis Ferry Situmeang membenarkan telah menerima mosi tidak percaya yang dilayangkan 35 orang anggota DPRD Bengkalis kepada BK untuk dua pimpinan DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Syahrial, Senin (28/8) siang tadi.
Mosi tidak percaya tersebut diterima langsung lima orang anggota BK DPRD Bengkalis. Menurut dia, laporan mosi tidak percaya yang dilayangkan tersebut ada dua.
"Pertama ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Syahrial Wakil Ketua DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar," jelasnya.
Terkait dua mosi tidak percaya ini pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut. Surat mosi tidak percaya ini ditanda tangani sebanyak 36 orang anggota DPRD Bengkalis.
"Kita tidak bisa langsung memutuskan, yang jelas tahap demi tahap akan kami proses laporan ataupun mosi tidak percaya ini," terang Ferry.
Menurut dia, mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Bengkalis dilayangkan sejumlah anggota DPRD Bengkalis ini terkait proses PAW empat anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar.
Mereka yang menandatangani mosi ini berpandangan bahwa proses PAW empat anggota DPRD dari Fraksi Golkar ini tidak bisa dipercepat karena masih bersengketa di Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Sementara mosi tidak percaya kepada Syahrial berkaitan tentang adanya pembentukan Pansus dilakukan DPRD Bengkalis sebanyak tiga Pansus. Karena adanya keberatan dari keberatan dari Syahrial Pansus tidak bisa dibentuk, padahal seharusnya bisa berjalan namun tertunda gara gara ulah salah satu pimpinan DPRD ini," jelasnya.
Hal inilah membuat anggota DPRD Bengkalis merasa kurang kepercayaan kepada pimpinan yang dilayangkan mosi tidak percaya.
Sementara itu anggota BK DPRD Bengkalis Rahma Yeni mengatakan terkait mosi tidak percaya ini.
Pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada dua nama yang dilaporkan anggota DPRD Bengkalis. Guna mendengarkan penjelasan dari mereka.
"Posisi kami di BK ini tentunya netral, dua nama pimpinan DPRD yang dilaporkan oleh anggota DPRD Bengkalis ini tentukan akan dipanggil dimitai klarifikasinya. Setelah itu juga kita akan juga menjalankan prosedur lainnya sesuai dengan tata tertib dan kode etik yang ada," jelasnya.
BK juga akan meminta pendapat dari pihak yang independen untuk memberikan pandangan terhadap mosi tidak percaya yang dilayangkan anggota DPRD Bengkalis ini.
Di antaranya pihak pihak luar yang paham tentang hukum tata negara, serta biro hukum untuk diskusi terkait tidak lanjut dari mosi tidak percaya ini.
"Sehingga nanti rekomendasi yang dikeluarkan BK DPRD Bengkalis tidak menjadi bumerang pihak BK. Intinya dari BK akan segera tindak lanjuti secepat mungkin," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Empat anggota DPRD Bengkalis yang diusulkan Fraksi Golkar Bengkalis berbuntut panjang.
Pasalnya kali ini anggota DPRD Bengkalis mengeluarkan mosi tidak percaya kepada dua pimpinan DPRD Bengkalis, Senin (28/8) siang.
Mosi tidak percaya dilayangkan kepada Badan Kehormatan ditujukan kepada Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam dan Syahrial Wakil Ketua DPRD Bengkalis Syahrial dari Fraksi Golkar.
Hal itu dikatakan perwakilan 35 anggota DPRD Bengkalis tersebut Hendri.
Menurut dia, mosi tidak percaya yang mereka layangkan tersebut ditandatangani sebanyak 35 orang anggota DPRD Bengkalis lainnya.
Mosi tidak percaya yang dialamatkan kepada Khairul Umam terkait pihaknya yang menandatangani proses pelaksanaan PAW yang diusulkan Partai Golkar terhadap empat anggota DPRD mereka yakni Septian Nugraha, Al Azmi, Safroni Untung dan Ruby Handoko.
"Keempat anggota DPRD Bengkalis dari fraksi Golkar ini lagi mengajukan sengketa hukum di Pengadilan Negeri terkait proses PAW yang diusulkan partai Golkar," ujarnya.
"Sementara berdasarkan tata tertib DPRD Bengkalis dan PP nomor 12 tahun 2014 ketika ada bersengketa hukum terhadap proses PAW, Pimpinan Dewan tidak boleh dilanjutkan proses tersebut," terang Hendri.
Hendri mengatakan, Khairul Umam dinilai sudah melanggar tata tertib dan PP yang sudah ada.
Sehingga pihaknya bersama anggota DPRD lainnya melayangkan mosi tidak percaya.
Sementara itu mosi tidak percaya kepada Syahrial dilayangkan mereka, karena dianggap sudah melakukan kegaduhan di DPRD Bengkalis.
Sebab tidak mengirimkan anggota fraksinya pada tiga Pansus yang dibentuk DPRD Bengkalis.
"Syahrial ini dinilai kawan kawan dewan lain sudah membuat kegaduhan karena tidak mengirimkan fraksinya pada tiga Pansus. Di antaranya Pansus pembentukan Perda kawasan bebas asap rokok, Pansus Perda UMKM dan Ekonomi Kreatif dan Pansus Perda SOTK," jelasnya.
Dengan tidak adanya utusan Fraksi partai Golkar dalam tiga Pansus ini tentu dinilai menganggu kinerja DPRD Bengkalis.
Karena hal ini sebanyak 35 orang anggota DPRD Bengkalis merasa perlu melakukan mosi tidak percaya kepada Syahrial tersebut.
"Dua mosi tidak percaya ini sudah kita serahkan kepada Badan Kehormatan DPRD Bengkalis untuk segera diproses," jelasnya.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
| Mayat yang Ditemukan Gantung Diri di Bengkalis Sudah Diserahkan, Keluarga Ikhlas |
|
|---|
| Libur Panjang Akhir Pekan, Penyeberangan Roro Bengkalis Padat, Pengemudi Sampai Nginap di Pelabuhan |
|
|---|
| DTPHP Bengkalis Temukan Dua Anjing Positif Rabies Sepanjang 2025 |
|
|---|
| Dinkes Bengkalis Pastikan Tak Ada Penularan Rabies ke Manusia di Bengkalis |
|
|---|
| Pria di Bengkalis Dipalak saat Berteduh Sama Pacar, HP Dibawa Kabur, Pelaku Ngancam Pakai Obeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-bk-dprd-bengkalis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.