Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Pembunuhan Wanita di Dumai

Anak Tiri dan Suami Sudah Rencanakan Pembunuhan Kartini, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal Ini

Kartini, mayat perempuan yang ditemukan di pinggir parit di Dumai merupakan korban pembunuhan oleh suami dan 2 anak tirinya

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Ist
Lokasi ditemukannya mayat Kartini di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Kartini dibunuh suami dan 2 anak tirinya yang masih remaja 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kartini, mayat perempuan yang ditemukan di pinggir parit di Dumai merupakan korban pembunuhan.

Pelakunya adalah dua anak tirinya yang masih remaja dan suaminya sendiri.

Penemuan mayat Kartini sempat gegerkan warga RT 10, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai, Provinsi Riau.

Mayat wanita berusia 41 tahun itu ditemukan dalam keadaan dibungkus karung, Jumat (25/8/2023) lalu.

Karung berisi mayat Kartini ditemukan di pinggir parit yang berada di bawah jembatan, tepatnya di Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Usai mengantongi identitas Kartini (41), Polres Dumai kini telah menahan dua pelaku yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan berencana.

Sementara seorang pelaku lagi yang diduga terlibat tengah diburu polisi.

Demikian diungkapkan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Ia mengatakan, hingga kini Polisi masih memburu suami korban yang diduga merupakan pelaku utama dalam pembunuhan sadis ini.

"Berdasarkan keterangan kedua anak korban yang masih di bawah umur dan barang bukti yang ditemukan didapatkan keterangan bahwa anak tiri korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap korban Kartini bersama ayahnya," katanya, Selasa (29/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap anak tiri korban dan suami korban telah melakukan pembunuhan berencana dengan memukul korban.

Korban dipukul berulang kali menggunakan martil hingga tewas.

"Anak tiri dan suami korban melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan cara memukul korban menggunakan dua buah martil hingga korban tidak bernyawa. Kemudian keduanya membungkus korban menggunakan karung goni, karpet kain dan mengikat korban dengan tali," ucap Bayu Ramadhan Effendi.

"Selanjutnya suami, anak tiri dan anak kandung korban membuang mayat korban di lokasi yang menjadi tempat ditemukannya mayat korban," imbuhnya

Polisi masih belum bisa memastikan motif suami dan kedua anaknya nekat membunuh korban.

Sebab, polisi masih memburu suami korban yang kabur setelah kejadian.

Namun, terdapat indikasi terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kedua pelaku mengaku dendam kepada korban karena sering dimarahi dan dipukul oleh korban.

Terkait proses hukum, AKP Bayu menerangkan, terhadap dua anak ini, proses hukumnya menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,.

Dalam waktu 15 hari berkas sudah harus tahap II ke Kejaksaan Negeri Dumai.

"Saat ini penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti yg digunakan pelaku, agar cepat proses tahap 1 di Kejaksaan sebelum 7 hari, jadi nanti tinggal menunggu hasil litmas, hasil psikologis kedua tersangka, perpanjangan penahanan jaksa, sama hasil ketetapan penyitaan dari PN," imbuhnya

"Terhadap kedua pelaku sudah kita kirimkan surat untuk dilakukan pemeriksaan psikologis ke UPT PPA kota Dumai, sejauh ini sudah mulai terlihat raut wajah penyesalan pada dua pelaku ini," pungkas AKP Bayu Ramadhan Effendi.


( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved