Update Kasus Kebaya Merah
Update Kasus Video Konten Asusila Kebaya Merah, Begini Vonis untuk Para Pemerannya
Berikut ini adalah update terbaru kasus video konten kebaya merah yang sempat viral, para pemerannya akhirnya menerima vonis
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tentu belum hilang dari ingat masyarakat khususnya warganet kasus video konten kebaya merah.
Cuma lama berlalu, berikut ini update kasus kebaya merah tersebut.
Dua pemeran utama dalam video asusila berjudul "Kebaya Merah" telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (29/8/2023).
Terdakwa pertama, Aryarota Cumba Salaka, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara, sementara terdakwa kedua, Anisa Hardiyanti, dihukum selama 1 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta, dengan ancaman 2 bulan penjara sebagai substitusi.
"Terhadap terdakwa pertama, Aryarota Cumba Salaka, dikenakan pidana kurungan selama satu tahun dua bulan, dan terdakwa kedua, Anisa Hardiyanti, dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, serta denda sebesar Rp 250 juta bagi masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diubah menjadi hukuman kurungan selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaifudin Zuhri, dalam pembacaan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP. Faktor yang memberatkan hukuman adalah dampak kerisauan yang diakibatkan di masyarakat akibat perbuatan mereka. Namun, terdapat faktor yang meringankan seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, usia muda mereka, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan minggu lalu. Menyikapi putusan hakim, kuasa hukum terdakwa, Nur Badriyah, menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.
"Tim kuasa hukum terdakwa akan melakukan pertimbangan terlebih dahulu," ujarnya.
Selain vonis terkait video "Kebaya Merah", Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti juga telah divonis dalam perkara terpisah yang melibatkan video threesome.
Dalam kasus ini, Aryarota Cumba Salaka dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, sementara Anisa Hardiyanti dan rekan satu kasusnya, Chavia Zagita, dihukum 1 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta serta ancaman substitusi 2 bulan penjara.
Dengan demikian, total hukuman kumulatif untuk kedua pemeran video "Kebaya Merah" adalah 2 tahun 4 bulan bagi Aryarota Cumba Salaka, dan 2 tahun bagi Anisa Hardiyanti. Video asusila yang menjadi sorotan tersebut direkam pada Maret 2022 di sebuah hotel di Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Sebelumnya, kasus video "Kebaya Merah" telah menyita perhatian publik dan media sosial. Video tersebut mulai beredar di platform online pada 1 November 2022, dan bahkan menjadi trending di Twitter pada 3 November 2022. Video berdurasi pendek tersebut menampilkan adegan tak senonoh antara wanita mengenakan kebaya merah dan seorang pria. Ternyata, video tersebut diambil di dalam kamar hotel di Surabaya. (TribunJateng)
| Rp 2,6 Miliar Raib Demi Anak Masuk Polisi, Penipunya Ternyata Aipda Fachrurohim dan Bripka Alexander |
|
|---|
| Istri yang Dicerai Suami Jelang Pelantikan PPPK Itu Dapat Modal Usaha dari Crazy Rich Shella Saukia |
|
|---|
| Ayo Buat Aktivitas 5.2! Kunci Jawaban Halaman 142 IPA kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka |
|
|---|
| Dulu Kapolri Bilang Pecat, Nyatanya Iptu Sony dkk yang Diduga Terlibat Narkoba Justru Lolos Pidana |
|
|---|
| Dibujuk Lewat Pesan Messenger, Pemuda di Tualang Siak Pukul dan Curi Motor Anak di Bawah Umur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.