Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nasib Tragis Dialami Siswi SD di Bengkulu, Dirudapaksa 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga

Miris, seorang siswi SD di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan menjadi korban rudapaksa.

Editor: Muhammad Ridho
HO TribunBengkulu.com
PELAKU PERSETUBUHAN ANAK - Foto pelaku persetubuhan anak di Bengkulu Selatan saat ditangkap polisi (kiri) dan ilustrasi korban pencabulan. Bocah 11 tahun di Bengkulu Selatan jadi korban asusila kakak kandung dan tetangga. Polisi tangkap pelaku, korban kini mendapat pendampingan psikologis. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Miris, seorang siswi SD di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan menjadi korban rudapaksa.

Yang lebih mengejutkan, pelaku adalah 2 kakak kandungnya.

Selain itu, seorang kakek yang merupakan tetangga korban juga menjadi pelaku perbuatan keji ini.

Pelaku berinisial FR (15) dan FI (16) adalah kakak kandungnya, sementara si kakek berinisial MD (63).

Peristiwa ini terungkap setelah sang ayah melapor ke polisi untuk menuntut keadilan bagi anak perempuannya yang mendapat perlakuan bejat dari orang-orang yang seharusnya melindunginya.

“Tidak ada orang tua yang sanggup melihat anaknya diperlakukan seperti itu,” ungkap R kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bengkulu Selatan bersama Unit IV dan Tim Totaici langsung bergerak cepat.

Ketiga pelaku ditangkap di desa yang sama tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap perbuatan bejat dilakukan di waktu dan tempat berbeda.

Kedua kakak korban, FI dan FR, kerap memanfaatkan momen saat orang tua mereka sedang tidak di rumah.

Dalam pengakuannya, FI yang merupakan kakak pertama korban, mengaku telah menyetubuhi adiknya sebanyak 10 kali dengan iming-iming uang jajan.

Sedangkan FR, kakak kedua korban, melakukan hal yang sama sebanyak enam kali dengan alasan memberi pinjaman ponsel.

Sementara MD, tetangga korban, mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan serupa dengan imbalan uang Rp10 ribu hingga Rp20 ribu.

Dari pengakuan para pelaku, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan hingga tuntas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved