Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

BAP Eks Rektor UIN Suska Riau, Terdakwa Benny Sukma Disebut Aktif Dalam Pengadaan Internet Kampus

Hakim mengizinkan JPU untuk membacakan keterangan saksi yang tertera di BAP di persidangan kasus korupsi pengadaan internet kampus.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Usai mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, satu lagi tersangka kasus korupsi pengadaan internet kampus segera menjalani persidangan. Tersangka tersebut adalah Benny Sukma Negara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Lantaran sedang dalam kondisi sakit, eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, tak bisa dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi, Kamis (31/8/2023).

Bahkan, Akhmad Mujahidin sudah 3 kali kesempatan tak dapat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 di kampus, dengan terdakwa Benny Sukma Negara.

Di kasus ini, Akhmad Mujahidin telah lebih dahulu dibawa ke persidangan.

Dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan.

Akhmad Mujahidin kini sedang menjalani masa hukuman dan ditahan di Rutan Pekanbaru.

"Kondisi masih sakit dan dirawat di klinik Rutan Pekanbaru. Izin kepada majelis hakim untuk membacakan keterangan di BAP (Berkas Acara Pemeriksaan, red) saksi yang sudah dibawah sumpah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting.

Dari layar monitor di ruang sidang yang terhubung ke Rutan Pekanbaru, tampak Akhmad Mujahidin terbaring di klinik. Didekatnya ada tabung oksigen, untuk membantu pernapasan.

Melihat hal itu, hakim Salomo meminta jaksa agar Akhmad Mujahidin bisa meninggalkan persidangan.

"Kita kan sudah lihat kondisi saksi yang sakit," sebut hakim Salomo.

Lanjut Salomo, pihaknya juga telah menerima surat keterangan sakit dari saksi.

Maka di sidang ini, hakim mengizinkan JPU untuk membacakan keterangan saksi yang tertera di BAP di persidangan.

Meski pun penasihat hukum terdakwa Bennny, menyatakan keberatan keterangan saksi hanya dibacakan.

Dalam kesaksiannya, Akhmad Mujahidin menyebutkan dirinya diangkat sebagai Rektor UIN Suska Riau pada tahun 2020. Namun jabatan itu tidak lama karena pada September 2020, dirinya dinonaktifkan dan hanya sebagai dosen biasa.

Akhmad Mujahidin mengungkap soal pengadaan jaringan internet merupakan kebutuhan rutin.

Terkait hal itu darinya berkomunikasi dengan terdakwa Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved