Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Viral

Lagi Viral Bu Guru Botaki 19 Siswi, Karir Seketika Amblas, Kadisdik Buka Suara

Lagi viral di media sosial Bu Guru di Lamongan botaki 19 siswi. Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, membongkar siapa sebenarnya oknum guru itu

|
Editor: Muhammad Ridho
YouTube Pos Kupang
Guru Lamongan Botaki 19 Siswi Perkara Ciput Hijab 

Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah menegakkan sanksi. Kemudian, sanksi yang dapat dikenakan oleh guru tersebut mengacu pada Pasal 80 ayat (1) UU 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. 

Tindakan pembotakan yang dilakukan oleh oknum guru EN terhadap peserta didiknya itu, juga dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan kekerasan psikis menurut Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Perbuatan EN yang melakukan pencukuran rambut paksa terhadap para siswi berjilbab tersebut merupakan kekerasan fisik karena terjadi kontak fisik antara EN dengan para siswi korban pencukuran rambut dengan alat bantu mesin cukur. 

Tindakan pencukuran rambut paksa ini juga merupakan bentuk kekerasan psikis karena berakibat merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman bagi para siswi korban.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved