Berita Nasional
Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Kasus Penipuan IPhone Segera Jalani Sidang
Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller
TRIBUNPEKANBARU.COM - Si kembar Rihana dan Rihani segera menjalani persidangan kasus penipuan penjualan iPhone.
Berkas perkara kasus yang menyeret si kembar Rihana dan Rihani sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.
Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.
Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap sejak Rabu (30/8/2023) kemarin.
"Iya benar sudah lengkap kemarin," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti alias tahap II untuk segera disidangkan.
"Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," tuturnya.
Baca juga: Fakta Baru Diungkap, Si Kembar Rihana Rihani Juga Tipu Kakak Iparnya yang Polisi
Baca juga: Nyaris Gagal Ditangkap, Si Kembar Rihana Rihani Punya Informan Biar Bisa Melarikan Diri Lagi
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat
Rihana dan Rihani diketahui sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Saat ini, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dengan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.
Bocoran Informasi dari 'Cepu'
Polisi mengungkapkan penangkapan terhadap 'si kembar' Rihana-Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone akibat adanya informan atau 'cepu'.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan awalnya pihaknya mendapat informasi soal keberadaan tersangka di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
| Roy Suryo cs Jadi Tersangka? Mahfud MD Singgung Pembuktian Ijazah Jokowi di Pengadilan |
|
|---|
| KETIKA Bahlil Diprediksi Bisa Jadi Wapres saat Rapat DPR RI bersama KESDM |
|
|---|
| Roy Suryo Tak Bisa Diadili Sebelum Pengadilan Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi, Ini Kata Mahfud MD |
|
|---|
| KPK Temukan Dugaan Tanah Negara Dijual untuk Proyek Whoosh: Ada Barang Milik Negara yang Dijual |
|
|---|
| Jokowi dan Gibran Kompak Dukung Soeharto Jadi Pahlawan: Akui The Smiling General Ada Kekurangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Si-kembar-Rihana-Rihani-ditampilkan-ke-publik-saat-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.