Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Ipay Laporkan Ian Kasela Vokalis Band Radja ke Polisi, Buntut Polemik Lagu Cinderella

Ipay melaporkan Ian Kasela atas kasus penyalahgunaan hak cipta lagu Cinderella. Ipay mengklaim bahwa lagu Cinderella dari Radja adalah ciptaannya.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/ Alivio
Ipay dan tim kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polemik lagu Cinderella tampaknya makin memanas.

Rival Achmad atau akrap disapa Ipay melaporkan Ian Kasela selaku vokalis band Radja di Polda Metro Jaya, Jumat (1/9/2023).

Ipay melaporkan Ian Kasela atas kasus penyalahgunaan hak cipta lagu Cinderella.

Ipay mengklaim bahwa lagu Cinderella dari Radja adalah ciptaannya.

"Hari ini Pak Ipay sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara IK (Ian Kasela), diduga kalau IK ini telah melakukan menggunakan lagu Cinderella tersebut yang ditulisnya menggunakan nama ciptaannya Ian Kasela - Ipay," kata kuasa hukum Ipay, Tiara Octavia, Jumat.

"Padahal nyatanya kalau lagu Cinderella tersebut diciptakan oleh klien kami pak Ipay sejak tahun 96 dan telah dipublikasikan pada tahun 98," lanjutnya.

Lebih lanjut pihak Ipay melaporkan Ian Kasela dengan pasal 112 juncto pasal 113 UU Hak Cipta.

Baca juga: Ian Kasela Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan terhadap Konten Anji dan Polemik Lagu Cinderella

Baca juga: Disomasi dan Dituntut Ganti Rugi Rp 20 Miliar oleh Ipay, Ian Kasela: Biarlah Kafilah Tetap Berlalu

Adapun laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/5193/|X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 01 September 2023.

Sementara itu sebelumnya, Ipay sempat melayangkan somasi kepada vokalis Radja, Ian Kasela pada 25 Juli 2023.

Ipay melayangkan somasi karena ia mengklaim sebagai pencipta tunggal lagu Cinderella dan kini menuntut ganti rugi Rp20 miliar.

Ia mengaku tidak pernah mendapatkan royalti atas hak cipta lagu Cinderella yang selama ini menjadi hit andalan band Radja.

Di sisi lain, Ian Kasela telah melaporkan Ipay ke polisi terkait kasus dugaan pemalsuan identitas pada 18 Agustus 2023.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved