Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Tak lama Lagi Menikah, Pasangan Kekasih di Dumai Ini Diciduk Polisi

Pasangan kekasih di Dumai diciduk aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dumai karena terlibat kasus narkoba.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma
Polres Dumai menangkap 4 pengedar narkoba. 2 diantaranya pasangan kekasih. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pasangan kekasih di Dumai diciduk aparat kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dumai

Padahal keduanya akan segera menikah dalam waktu dekat ini.

Selain pasangan kekasih ini, Polisi Dumai juga menangkap dua orang lain yang juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

Dari para tersangka, Sat Res narkoba polres Dumai, berhasil mengamankan  82,97 gram narkotika bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudha,  mengungkapkan , seluruh tersangka ditangkap di empat waktu ataupun lokasi berbeda di Kota Dumai.

"Tersangka HR , MI  dan sepasang kekasih ER  dan  AK  seluruhnya merupakan warga Kota Dumai, yang berhasil kami amankan karena melakukan peredaran narkoba jenis sabu," katanya, Minggu (3/9/2023)

Ia menambahkan,  dari sepasang kekasih yang mengaku akan segera menikah yakni ER  dan  AK , sebanyak 6,48 gram narkotika bukan tanaman jenis sabu berhasil disita oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai pada 10 Agustus 2023 lalu.

"Sementara pada 14 Agustus 2023 lalu, seorang laki-laki berinisial HF berhasil dibekuk bersama barang bukti berupa 38,24 gram narkotika bukan tanaman jenis shabu," ungkapnya.

Selanjutnya, Tambah Kompol Mahendra pada 21 Agustus 2023 lalu, Polres Dumai, berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial MI  bersama barang bukti 38,25 gram narkotika bukan tanaman sabu.

"Dari ke empat tersangka penyalahgunaan narkoba kami berhasil mengamankan ‎total 82,97 gram narkotika bukan tanaman jenis sabu," imbuhnya

"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," pungkasnya

( Tribunpekanbaru.com /Donny kusuma putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved