Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pekanbaru

Demi Beli Sabu, Pria di Pekanbaru Nekat Curi Motor yang Diparkir Depan Rumah Korban

Pria di Pekanbaru berinisial IE (24) nekat curi sepeda motor yang diparkir demi beli sabu

|
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pelaku Curanmor berinisial IE (24) yang diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. 

 


TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Demi beli sabu, pria di Pekanbaru berinisial IE nekat curi sepeda motor yang sedang terparkir di rumah korban.

Lokasi pencurian berada di Jalan Guru II Perum Central Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor itu akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru.

Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna merah putih BM 6531 FW.

Demikian diungkapkan Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH, Senin (4/9/2023).

Kapolsek mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketika itu korban hendak keluar dan mendapati sepeda motor miliknya yaitu Honda Beat warna merah putih BM 6531 FW sudah tidak ada di tempat ia parkir.

Sebelumnya korban memakirkan motor itu  di belakang mobil.

"Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumahnya namun tidak membuahkan hasil, tak terima korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bukit Raya,” terang Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu menurut informasi sedang berjalan dari Tembilahan ke Pekanbaru dan sebentar lagi akan tiba di Jalan Cut Nyak Dien.

“Tidak membuang-buang waktu tim opsnal langsung menuju ke Jalan Cut Nyak Dien dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Syafnil.

Kapolsek Bukit Raya menuturkan, untuk barang bukti sepeda motor milik korban, sudah dijual oleh tersangka di Jalan Harapan Raya seharga Rp 500 ribu kepada pria berinisial RF.

Hasil penjualan motor curian itu dipakai pelaku untuk membeli sabu.

Polisi pun bergerak menuju lokasi penadah.

Setelah mengejar penadah ke lokasi yang ditunjukkan pelaku, ternyata RF sudah tidak berada di tempat.

Kini, penadah berinisial RF itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor langsung digunakan oleh tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dan urine tersangka juga positif narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolsek Bukit Raya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," papar Kapolsek Bukit Raya.

( Tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved