Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Nakhoda dan Cincu KM Rajawali Ditetapkan Tersangka Penyeludupan Pakaian Bekas Oleh Bea Cukai Dumai

Bea Cukai Dumai menetapkan dua tersangka yakni nakhoda kapal berinisial dan cincu, warga Dumai terkait penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Fernando
Ratusan ball pakaian bekas yang berhasil ditegah tim gabungan Bea Cukai di perairan Dumai disimpan di Gudang Pabean KPP Bea Cukai Dumai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Setelah 2 pekan melakukan proses pemeriksaan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) type B Dumai menetapkan 2 dari 7 awak kapal kayu KM Rajawali sebagai tersangka penyeludupan ratusan ball (goni pres) pakaian bekas dan parfum asal Malaysia.

Plt Kepala KPPBC Dumai, melalui fungsional penindakan KPPBC Dumai, Irawan membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua  tersangka yakni nakhoda kapal berinisial A (56) dan cincu berinisial J (40) yang keduanya merupakan warga Dumai.

"Setelah melakukan pemerikasaan secara maraton dengan memeriksa ketujuh awak kapal dan keterangan dari sejumlah pihak lainnya, kami menetapkan nakhoda kapal dan cincu kapal KLM Rajawali sebagai tersangka dalam upaya penyeludupan pakaian bekas dan parfum asal Malaysia yang hendak dibawa menuju Kota Dumai," katanya, Kamis (7/9/2023). 

Irawan menerangkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka,  saat ini keduanya untuk sementara titipkan di Rutan Kelas II B Dumai, guna menjalani proses lebih lanjut sementara lima orang awak kapal lainnya sudah boleh pulang namun tetap akan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Lebihlanjut dikatakan Irawan untuk penindakan kapal KM Rajawali yang mengangkut 277 bags pakaian bekas dan 9 karton parfum merupakan kerjasama antara KPPBC Dumai bersama Kanwil Bea dan Cukai Riau.

Namun penindakan dan proses hukumnya dilaksanakan oleh Bea Cukai Dumai.

"Terkait pemilik barang dan pemilik kapal atau apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam perkara ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk saat ini baru dua tersangka yakni A dan J yang kami tetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Untuk batang bukti, tambahnya, telah diamankan di gudang KPPBC Dumai. Sementara kapal KM Rajawali sebagai sarana pengangkut berada di pelabuhan Pokala Pelindo Dumai dalam pengawasan pihaknya.

Sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) berhasil menindak dan menegah KM Rajawali bermuatan pakaian bekas dan parfum asal Malaysia yang hendak dibawa ke Dumai.

Kapal kayu KM Rajawali syarat muatan dengan GT 125 ton ini diamankan pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB di sekitar perairan Pulau Ketam, Kabupaten Bengkalis diduga hendak menuju Kota Dumai berangkat dari pelabuhan Port Klang, Malaysia.

KLM Rajawali yang diawaki oleh 7 orang anak buah kapal tersebut kedapatan membawa sebanyak 277 bags pakaian bekas (balepressed) dan 9 karton parfum yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai.

Penindakan kapal KLM Rajawali ini bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPB Dumai terkait adanya pergerakan sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai (Indonesia).

Menindaklanjuti informasi yang didapat, dengan pemantauan dan penyisiran oleh  Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan.

Untuk diketahui produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022.

( Tribunpekanbaru.com /donny kusuma putra) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved