Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Vonis Mario Dandy

Update Sidang Vonis Mario Dandy: Shane Lukas Divonis 5 Tahun Pidana Penjara Kasus Penganiayaan David

Untuk Shane Lukas, teman Mario Dandy, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023, Shane divonis 5 tahun penjara.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane Lukas menjalani sidang perdana atas kasus penaniayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini info sidang vonis kasus penganiayaan David Ozara oleh Mario Dandy dan kawan-kawan.

Untuk Shane Lukas, teman Mario Dandy, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023, Shane divonis 5 tahun penjara.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). 

Shane Lukas dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, menetapkan masa penangkapan dan penanahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang sudah dijatuhkan,"  kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjutnya

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang meringankan bawha Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David. 

"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim 

"Keadan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya. 

Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dituntut 5 Tahun Pidana Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Shane Lukas (19) dengan 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa dalam ruang sidang, Selasa (15/8/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved