Berita Nasional
Ditangkap di Bali, Dito Mahendra Langsung Diperiksa ketika Tiba di Bareskrim
Dito Mahendra ditangkap di Bali dan langsung diperiksa setelah tiba di Bareskrim Polri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dito Mahendra ditangkap di Bali dan langsung diperiksa setelah tiba di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan Dito ditangkap di kawasan Bali yang dipimpin langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
"Benar pak, untuk info lebih lanjut perihal di atas, agar langsung ke Dirtipidum Bareskrim ya pak, beliau yang pimpin langsung," kata Jansen saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Terpisah, Djuhandani mengatakan Dito akan langsung diperiksa setelah tiba di Bareskrim Polri dalam kasus tersebut.
"Kita laksanakan pemeriksaan terlebih dahulu," ungkapnya.
Baca juga: Dito Mahendra Akhirnya Berhasil Ditangkap Setelah 4 Bulan Buron
Baca juga: Ini Kata Polda Metro Jaya Soal Dugaan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Milik Anggotanya
Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga meyakini ada pihak-pihak yang mencoba menyembunyikan keberadaan tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
"Diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi Selasa (23/5/2023).
Djuhandhani menyebut adanya kemungkinan pidana lain itu didasarkan dalam laporan polisi tipe A bernomor LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI, 20 Mei 2023 terkait dugaan menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam pasal 221 KUHP.
Djuhandhani menyebut dari keyakinan itu, pihaknya menaikan status hukumnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," ucapnya.
Sementara soal siapa pihak yang bakal didalami atas dugaan upaya menyembunyikan Dito, Djuhandhani belum bisa membeberkan hal itu, karena masih kumpulkan barang bukti.
"Kita lihat hasil penyidikan. Ya setelah lengkap alat bukti," ujar
Sehingga, Djuhandhani mengatakan saat ini Bareskrim Polri telah mengusut dua kasus berkaitan dengan Dito.
Pertama, terkait kepemilikan senpi ilegal yang telah menetapkan tersangka Dito dan kedua, soal dugaan penyembunyian Dito.
"Ada yg kepemilikan (tersangka Dito). Ada yang menyembunyikan (baru dinaikan ke penyidikan," ucapnya.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)
LIBUR Nasional 2026, Berikut Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama Kalender 2026 Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
Jokowi Ngaku Perintahkan Bara JP Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
![]() |
---|
PEJABAT Publik tak Boleh Asal-asalan Gunakan Sirene di Jalan Raya, Ingat Sudah Diberi Surat Edaran |
![]() |
---|
Tak Jadi Jabat Menko Polkam, Inilah Tugas Baru Mahfud MD dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Termasuk Indonesia, Inilah 10 Negara di Dunia yang Paling Suka Buang Sampah Plastik ke Laut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.