Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Senjata Api Lengkap dengan Amunisi Ikut Diamankan Polisi Saat Menangkap Dito Mahendra

Sebuah Senjata Api ikut diamankan polisi saat menangkap pengusaha Dito Mahendra pada Kamis (7/9/2023).

Editor: Sesri
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebuah Senjata Api ikut diamankan polisi saat menangkap pengusaha Dito Mahendra pada Kamis (7/9/2023).

Dito ditangkap pada Kamis (7/9/2023), saat sedang liburan di sebuah villa di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30 WIB, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan, diamankan di sebuah villa, di daerah Canggu, Badung, Bali," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

"Ada padanya kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi," sambungnya.

Ia mengatakan, senjata api berhasil diamankan dari tangan Dito lengkap dengan amunisinya.

Namun, belum diketahui jenis senjata yang diamankan tersebut.

"Jenis senjata habis saya serahkan (ke) labfor (laboratorium forensik)," ujar dia.

Baca juga: Nikita Mirzani Bakal Hadir Saat Polisi Rilis Kasus Dito Mahendra, Ingin Tanyakan Hal Ini

Baca juga: Ini Kata Polda Metro Jaya Soal Dugaan Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Milik Anggotanya

Djuhandhani menuturkan, tak ada perlawanan yang dilakukan Dito saat ditangkap.

"Enggak ada (perlawanan). (Ditangkap hanya) sendiri," katanya. 

Tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra tiba di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Jumat (8/9/2023) sore.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dito Mahendra tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri) pada pukul 15.48 WIB dikawal ketat anggota Polri.

Adapun tim Bareskrim Polri menangkap Dito Mahendra di Kepulauan Bali setelah empat bulan berstatus sebagai buronan. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.

Kendati demikian, Djuhandani belum dapat menjelaskan lebih detail soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Dari penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api yang setelah ditelusuri oleh Polri, sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Namun, saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya sehingga terus dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved