Penemuan Mayat Mr X di Pekanbaru

Mayat yang Ditemukan di Bawah Jembatan di Pekanbaru Korban Pembunuhan, Dihabisi Abang Kandungnya

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan Metreka Satana merupakan korban pembunuhan.

Editor: Sesri
Ist
Mayat lelaki tanpa identitas ditemukan di bawah jembatan, Jalan Garuda Sakti KM 4,5, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Identitas mayat laki-laki yang ditemukan di bawah jembatan di Jalan Garuda Sakti KM 4,5 Kelurahan Sungai Sibam Kota Pekanbaru terungkap.

Korban bernama Metreka Satana warga Aru Lohong, Kelurahan Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang - Pariaman.

Dari penyelidikan polisi terungkap korban ternyata dibunuh olek abang kandungnya.

Korban ditemukan pada Rabu (13/9/2023) pagi kemarin, sekira pukul 08.30 WIB.

Mayat korban ini tersangkut di pohon yang tak terlalu besar di bawah jembatan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan Metreka Satana merupakan korban pembunuhan.

Pelakunya adalah Erik Suwandana, yang tak lain merupakan abang kandung korban.

Bery menyebut, pelaku ditangkap pada sore hari kemarin.

Baca juga: Mayat Lelaki di Bawah Jembatan Pekanbaru Ternyata Dibunuh Abang Kandung, Sering Melawan Orang Tua

Baca juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi Mayat Laki-laki Mr X yang Ditemukan di Bawah Jembatan di Pekanbaru

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kita amankan pelaku atas nama Erik Suwandana di Jalan Kartini Pekanbaru. Dari hasil introgasi singkat, diduga pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan batu dan mencekik korban," kata Bery, Kamis (14/9/2023).

Usai korban meregang nyawa lanjut Bery, pelaku kemudian membuang mayat korban ke bawah jembatan.

Bery menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon, sebuah batu, sepotong kayu, sehelai baju kaos dan celana dalam milik korban.

Bery berujar, motif pelaku melakukan aksi pembunuhan ini lantaran sakit hati dengan adik kandungnya itu, karena sering melawan orang tua.

"Pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP, ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tegas Bery.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved