Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

12 Hari Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Riau, Polantas Tilang 5.778 Pelanggar Lalu Lintas

Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Riau, polantas sudah mengeluarkan sanksi tilang terhadap 5.778 pelanggar lalu lintas.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R P Siagian ikut dalam sosialisasi tertib berlalulintas yang merupakan rangkaian dari Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru, Selasa (12/9/2023). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 di Riau, polantas sudah mengeluarkan sanksi tilang terhadap 5.778 pelanggar lalu lintas.

Tak hanya tilang, petugas juga memberikan sanksi teguran. Ada 15.362 teguran yang dikeluarkan.

Kabagbinopsnal Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora menjelaskan, pelanggar lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor.

"Jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm, yaitu 3.585," kata Irnanda, Sabtu (16/9/2023).

Lanjut dia, jenis pelanggaran terbanyak berikutnya adalah melawan arus, yaitu 390.

Irnanda menyebut, jenis pelanggaran terbanyak berikutnya adalah tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman yang dilakukan pengendara rodak empat, yaitu sebanyak 424 pelanggaran.

Ditambahkannya, Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 masih akan digelar selama 2 hari lagi, yakni hari ini dan besok

Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 adalah Operasi Kepolisian khususnya di bidang lalu lintas.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat supaya lebih mematuhi peraturan lalu lintas.

Operasi ini sudah dimulai sejak 4 September 2023 dan akan berlangsung hingga 17 September 2023 mendatang.

Sedikitnya ada 7 target pelanggaran yang akan ditindak.

Antara lain, berkendara sambil menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari 2 orang.

Lalu tidak menggunakan helm SNI bagi pemotor atau safety belt bagi pengendara mobil, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.

Dalam operasi ini, petugas mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

Namun penegakan hukum akan dilakukan apabila pelanggaran secara nyata berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved