Bisnis Judi Online di Riau Terbongkar
Polisi Terapkan Pasal ITE dan TPPU Terhadap Afiliator Judi Online di Riau
Penyidik Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menerapkan pasal berlapis terhadap afiliator judi online yang berhasil ditangkap.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUN PEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menerapkan pasal berlapis terhadap afiliator judi online yang berhasil ditangkap.
Dia adalah Ari Guswanto (31), warga Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Ari ditangkap tim Sub Direktorat V Siber Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (15/9/2023) di kediamannya tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung mengungkapkan, tersangka menggunakan atau membelanjakan hasil tindak pidana asalnya, berupa bisnis judi online terhadap sejumlah aset.
"Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 tentang ITE. Kemudian Pasal 3 dan atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar AKBP Iwan saat ekspos kasus didampingi Kasubdit V Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri, Jumat (22/9/2023).
Ari diketahui sudah lama menjadi seorang afiliator dalam bisnis judi online.
Namun, aparat akhirnya berhasil membongkar praktik bisnis terlarang yang digeluti Ari.
Kini, Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Riau.
Iwan mengungkap, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah rekening milik tersangka Ari. Ada pula tangkapan layar bukti IP address yang digunakan tersangka dalam aksinya.
Menurut Iwan, tersangka Ari sejauh ini bermain sendiri.
Kendati begitu ia memastikan akan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka Ari yang lainnya, serta juga indikasi keterlibatan adanya pelaku lainnya.
Semoga bisa dikembangkan ke bandar besar pemilik situs judi online," ucapnya.
Iwan membeberkan perihal cara tersangka menjalankan bisnis judi online ini.
Awalnya, tersangka membuat IP address akun judi online serta menyebar website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online yang ada.
Tersangka kemudian menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kendaraan-milik-pelaku-judi-online-pekanbaru.jpg)