Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

Update Dugaan Korupsi Pembangunan Lintasan Atletik di Kuansing, Jaksa Kembali Periksa Saksi Tambahan

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Kabupaten Kuansing, masih berproses

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN
Penyidikan dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Kabupaten Kuansing, masih berproses 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center di Kabupaten Kuansing, masih berproses.

Kasus ini ditangani jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.

Sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Mazbarianto Direktur Utama dan Imran Chaniago selaku Manager Proyek PT Ramawijaya.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2023 dan sudah ditahan.

Tersangka Yusrizal Zuhri dan Mazbarianto ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Kuantan.

Sementara Imran Chaniago berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, karena telah ditahan dalam perkara lain.

Jaksa dalam hal ini, masih memerlukan keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Masih dik (penyidikan,red). Masih pemeriksaan saksi tambahan dan sambil pemberkasan," sebut Kasi Intelijen Kejari Kuansing, Rozi Juliantono, Senin (25/9/202).

Ia menerangkan, saksi yang diperiksa ini, sebelumnya juga sudah pernah dipanggil.

"Pemeriksaan yang sudah pernah diperiksa, tambahan saja," ujarnya.

Diketahui, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dispora Kuansing.

Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000 dimana sumber dana adalah APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp.1.041.946.877,73.

Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved