Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

12 Saksi Hadir di Sidang M Adil

Saksi Setor Potongan UP dan GU ke Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Takut Dipindah ke Pulau Terluar

Saksi mengaku terpaksa mengikuti kemauan Bupati Adil lantaran semua kepala OPD Kepulauan Meranti, semuanya setuju dan takut dipindah ke pulau terluar

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, Selasa (26/9/2023). JPU KPK hadirkan 12 saksi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kepulauan Meranti, Piskot Ginting, menjadi satu dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (26/9/2023).

Ia hadir memberikan keterangan perihal pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) sebesar 10 persen untuk Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil yang kini duduk sebagai pesakitan.

Dalam kesaksiannya, Piskot mengaku terpaksa mengikuti kemauan Bupati Adil lantaran semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepulauan Meranti, semuanya setuju.

"Semua setuju, oke. Ya hanya loyalitas," ungkapnya.

Untuk mengakali uang yang akan disetor kepada Adil kata Piskot, pihaknya kerap menyisihkan anggaran SPPD.

Lanjut Piskot, ia sempat mendengar kalau Bupati Adil akan memindahkan siapa yang tak mau diajak bekerjasama.

"Kata Pak Bupati kalau tak mau bekerjasama yang sudah. Tasik Putri Puyu," sebut Piskot.

"Apa itu Tasik Putri Puyu," tanya JPU KPK.

"Pulau paling jauh di Meranti. Takut dipindah ke sana," jawab Piskot.

Menurut Piskot, ia tak tahu pasti untuk apa uang yang dikutip Adil dari para kepala OPD di jajarannya.

Hanya, Piskot sempat mendengar informasi perihal Rencana Adil maju sebagai calon Gubernur Riau.

"Informasinya ingin suksesi jadi Gubernur (Riau). Itu informasi-informasi saya dengar dari cerita-cerita di Meranti," ungkap dia.

Piskot memaparkan, ia menjadi Kadis Perhubungan defenitif per tanggal 11 Juli 2022.

Ia berujar, pernah dipanggil Adik terkait pembahasan UP GU 2022.

"Kalau tidak salah Juni kami ada dipanggil Bupati di kantor. Memang ada bahasa UP GU. Saat itu yang menyampaikan ke saya bukan Bupati, tapi Fitria (Fitria Nengsih, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, red). Disampaikan UP GU ada pemotongan 10 persen," urai Piskot.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved