Berita Viral
Viral Gadis Perawan Ditawarkan Rp 7 Juta Perjam di Twitter, Ibu Muda Jadi Mucikari Prostitusi Online
Kasus TPPO viral gadis perawan dan gadis belia ditawarkan Rp 7 juta per jam di Twitter oleh ibu muda yang nekat jadi mucikari prostitusi online
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus TPPO viral gadis perawan dan Gadis Belia ditawarkan Rp 7 juta per jam di Twitter oleh ibu muda yang nekat jadi mucikari prostitusi online .
Ibu muda berinisial FEA (24) yang berperan sebagai muncikari prostitusi onlie ditangkap di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat pada Minggu (24/9/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menangkap FEA karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) secara seksual terhadap Gadis Belia di media sosial.
"Eksploitasi secara seksual terhadap Gadis Belia yang masih kategori anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/9/2023).
Berikut sejumlah fakta mengenai muncikari prostitusi anak melalui media sosial.
1. Proses penangkapan
Penangkapan FEA terjadi berawal saat tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan patroli cyber di media sosial.
Polisi kemudian menemukan akun media sosial yang berisi dugaan praktik prostitusi online . Akun tersebut menggunakan foto profil tombol lift dengan nama 'eve'.
Unggahan yang dibagikan bertuliskan status gadis perawan atau gadis non-perawan.
"Tersangka FEA sebagai pemilik akun Twitter ini promote terkait dengan prosesi online yang dijalankan tersebut," ujar Ade, seperti diberitakan Kompas TV.
2. FEA "jual" Gadis Belia yang masuk kategori anak seharga Rp 8 juta per jam
Ade Safri mengungkapkan FEA akan memasang foto-foto dan profil para korban melalui akun media sosial X.
Kemudian, dia akan memanggil para korban terpilih yang mendapatkan "pesanan" dari pelanggan.
"Dari keterangan yang didapat dari tersangka FEA, korban ditawarkan mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 7 juta, hingga Rp 8 juta per jam," ujarnya.
3. Lebih dari 20 Gadis Belia jadi korban
Saat menangkap FEA, polisi juga mengamankan dua anak yang menjadi korban prostitusi. Dua anak yang diamankan polisi berinisial SM (14) dan DO (15).
"Adapun korban atau anak atau Gadis Belia yang menjadi korban tindak pidana dimaksud, sebanyak dua orang," kata dia, dilansir dari Kompas.com (24/9/2023).
Ade menjelaskan, kedua korban sedang ditangani oleh Pusat PelayananTerpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
"Mereka dibawa ke safe house P2TP2A untuk penanganan tindak lanjut terhadap anak korban," tambahnya.
Di sisi lain, dia mengungkapkan, polisi menduga masih ada 21 orang Gadis Belia yang menjadi korban prostitusi online oleh FEA.
4. Korban kenal dengan muncikari
Menurut Ade, korban prostitusi online dan FEA yang menjadi muncikari mengenal satu sama lain.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak yang jadi korban masih sekolah," jelas dia.
Dia menyebut, FEA menampilkan korban-korban di media sosial. Pelaku akan memanggil korban ketika ada pelanggan.
5. Bisnis prostitusi online beroperasi setengah tahun
Ade mengungkapkan, FEA memulai prostitusi online ini sejak bulan April 2023 hingga terungkap pada September 2023.
Menurutnya, tersangka diketahui mendapat bagian 50 persen dari transaksi ini.
Berdasarkan biaya per malam yang berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta, FEA bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp 750.000 hingga Rp 4 juta.
Menurut Ade, uang tersebut dipakai FEA untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga.
6. Pelaku lain dicari
Atas penangkapan FEA, pihak kepolisian masih mencari kemungkinan adanya tersangka lain pada kasus prostitusi online anak ini.
Sejauh ini, polisi baru menangkap FEA yang berperan sebagai muncikari para korban.
"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," ujar Ade.
"Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindak lanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait," lanjutnya.
7. Terancam Pasal berlapis
Tindakan eksploitasi anak secara seksual serta tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan FEA membuat wanita ini terancam pasal berlapis.
FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dia juga bisa dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selain itu, terancam Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. sumber data: TribunStyle.com
( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )
| Heboh Pria Israel Punya KTP Cianjur dan Mau Beli Tanah di Indonesia, Ini Penjelasan Bupati |
|
|---|
| Nasib Baik Fitri Setelah Dicerai Suami yang Lulus PPPK, Tuai Simpati, Dapat Bantuan dan Modal Usaha |
|
|---|
| Nasib Driver Brio yang Dikejar Karyawan SPBU Gegara Kabur Usai Isi Bensin Rp 200 Ribu |
|
|---|
| Siapa Sebenarnya Mat Yasin, Pria yang Bikin Jalan Desa Rp 2 Milyar Pakai Uang Pribadi? |
|
|---|
| Penampakan Rumah dan Tampang Suami yang Jadi PPPK Lalu Ceraikan Istri di Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.