Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

9 Bulan Buron Usai Bobol Rumah Kosong, Pelaku Pencurian di Dumai Diringkus di Rumah Makan

Pelaku pencurian rumah kosong di Dumai akhirnya ditangkap polisi setelah 9 bulan berhasil melarikan diri

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pelaku pembobolan rumah kosong di Dumai berinisial KR ditangkap polisi setelah berhasil kabur selama 9 bulan usai melakukan aksinya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Pelaku pencurian rumah kosong di Dumai akhirnya ditangkap polisi setelah 9 bulan berhasil melarikan diri dari kejaran polisi.

Pencurian dilakukan pelaku saat ditinggal pemilik rumah berlibur ke Provinsi Sumatera Barat.

Pelaku yang berinisial KR (29) itu diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Bukit saat sedang berada di Rumah Makan Sederhana Jalan Soekarno-Hatta RT. 003 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, pada Senin (25/9/2023).

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Bukit Kapur Iptu Irsanuddin Harahap mengungkapkan, pencurian rumah di Kecamatan Bukit Kapur tersebut terjadi saat rumah dalam keadaan kosong sejak 1 Januari 2023 karena ditinggalkan sang pemiliknya ke Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, pada 4 Januari 2023 pemilik rumah mendapati barang-barang miliknya sudah tidak ada di dalam rumah tersebut.

"Adapun barang-barang yang hilang berupa satu unit Kulkas merk Sharp warna putih, satu unit TV LCD ukuran 21 Inch warna hitam, dua unit speaker merk DAT warna hitam, dan satu buah Microfon warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.500.000," katanya, Kamis (28/9/2023).

Iptu Irsanuddin menerangkan, KR yang merupakan warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur turut diamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merk Sharp warna putih.

Lebih lanjut dijelaskanya, KR melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu rumah korban untuk masuk kedalam rumah tersebut.

Iptu irsanuddin mengaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, KR akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Meski aksi pencurian dengan pemberatan tersebut telah terjadi sekitar 9 bulan lalu namun Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai sangatlah berkomitmen dalam menemukan dan menindak pelaku kejahatan," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved