Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Syamsuar Mundur

Politisi PAN Ini Minta Mendagri Percepat Proses Pemberhentian Syamsuar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah mengumumkan surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio
Syamsuar saat menghadiri rapat paripurna DPRD Riau terkait pengunduran dirinya sebagai Gubernur Riau, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah mengumumkan surat pengunduran diri Syamsuar dari jabatan Gubernur.

Setelah diumumkan, legislatif segera menyampaikan surat ke Mendagri untuk penerbitan surat keputusan (SK) Pemberhentian. 

Politisi PAN yang juga anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan mengatakan, setelah pengunduran diri ini, konsistensi, serta konsekuensi bekerja Syamsuar itu tidak seaktif sebelumnya.

Ia juga menegaskan SK Pemberhentian tidak mesti menunggu penetapan daftar calon tetap (DCT). 

"Tidak (menunggu DCT), siapa bilang. Sekarang kuncinya di Mendagri, kalau besok pagi atau malam nanti meneken, ya berhenti dia. Ngapain tunggu tanggal 3 November," kata Mardianto, Kamis (5/10/2023). 

Kata dia, sesuai aturan pencalonan legislatif, KPU meminta 3 Oktober sudah harus memasukkan surat pengunduran diri. Syamsuar masukkan pada tanggal 27 September. 

"Hari ini baru diumumkan. Setelah ini surat akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) bahwa saudara Syamsuar sudah mengundurkan diri. Tolong diproses secepatnya,"minta Mardianto. 

Sebagai Anggota Komisi I, Mardianto menyarankan, supaya pemerintah ini tetap bekerja, agar segera ditandatangani SK Pemberhentian.

Sebab, di saat gubernur sudah mengundurkan diri sudah diteken bermaterai, tentu nuansa, rasa kepemimpinannya berbeda. 

"Semua keputusan yang urgent tak bisa dikeluarkan lagi. Karena dia sudah mengundurkan diri. Memang formalitasnya Mendagri yang mengesahkan nanti," jelas Mardianto. 

Maka, Ia berharap kepada Mendagri, kalau bisa hari ini diumumkan di paripurna, besok diproses. Dua atau tiga hari, dalam minggu ini SK Pemberhentian sudah diterima. 

"Tunjuk pelaksana tugas (Plt). Plt tentu wakilnya, wakilnya Edy Natar Nasution sampai nanti habis masa jabatannya, 31 Desember 2023," ujar Mardianto.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved