Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Viral RSUD Ungkap Hasil Autopsi Perempuan Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Inisial ET

Sedang viral tentang RSUD ungkap hasil autopsi perempuan tewas dianiaya anak anggota DPR RI inisial ET berinisial GRT

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
capture video TikTok
Viral RSUD Ungkap Hasil Autopsi Perempuan Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR Inisial ET 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sedang viral tentang RSUD ungkap hasil autopsi perempuan tewas dianiaya anak anggota DPR RI inisial ET berinisial GRT .

RSUD itu adalah RSUD dr Soetomo dan perempuan itu adalah Dini Sera Afrianti yang tewas diduga akibat dianiaya GRT.

Dilansir dari Tribunnews.com, perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10/2023) malam.

dr Reny mengungkap banyak luka yang ditemukan pada jenazah perempuan bernama Dini Sera Afrianti itu.

"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).

Selain itu, juga ditemukan luka di dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, dan pada tungkai kaki atas atau paha korban Dini Sera Afrianti .

"Luka juga ditemukan pada punggung kanan dan luka lecet pada anggota gerak atas," ungkap dr Reny.

dr Reny juga menjelaskan tentang hasil pemeriksaan dalam dan menemukan pendarahan organ dalam, patah tulang hingga memar.

"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan GR sempat menendang kaki kanan korban, memukul kepala DSA dengan botol minuman keras hingga melindasnya menggunakan mobil.

"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di samping pintu kiri mobil] di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," kata Pasma.

Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, GR telah ditetapkan jadi tersangka.

"Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved