Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Suryani, Seorang Istri di Sumsel Babak Belur Dihajar Suami Gegara Sering Narsis di Facebook

Pada saat kejadian, Mat Nasir mendatangi istrinya yang sedang sibuk menggunakan handphone di dalam kamar.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Istimewa
Seorang pria bernama Mat Nasir alias MN (53) menjadi sorotan setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Suryani (51), hingga mengalami luka-luka serius. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kediaman mereka di Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/10/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria bernama Mat Nasir alias MN (53) menjadi sorotan setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Suryani (51), hingga mengalami luka-luka serius.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di kediaman mereka di Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Kamis (30/10/2025).

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, motif penganiayaan ini dipicu oleh rasa emosi pelaku yang merasa kesal karena sang istri terlalu sering mengunggah foto narsis di media sosial, khususnya Facebook.

"Tersangka emosi karena korban banyak unggah foto di Facebook, narsis begitu," terang Mukhlis dalam keterangannya dikutip Senin (3/11/2025).

Pada saat kejadian, Mat Nasir mendatangi istrinya yang sedang sibuk menggunakan handphone di dalam kamar.

Ia meminta handphone tersebut, namun Suryani menolak untuk menyerahkannya.

Terjadilah cekcok yang berujung pada perebutan handphone.

Dalam amarahnya, Mat Nasir memukul istrinya hingga mengalami lebam dan benjol di wajah.

"Terjadilah rebutan handphone hingga tersangka memukul korban sampai luka lebam dan benjol di wajah,"terang Mukhlis.

Korban kemudian harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan Mat Nasir di kediamannya pada Sabtu malam, 1 November 2025.

Penanganan Hukum

Atas perbuatannya, Mat Nasir dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun.

"Ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"pungkas Mukhlis.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved