UPDATE Nasib Tiktok Shop: Hanya Boleh Tawarkan Barang, tapi Tidak Ada Transaksi

Isy mengatakan, transaksi jual-beli barang barang dilakukan di luar platform social commerce seperti e-commerce, toko fisik, dan lainnya.

Ilustrasi
Viral Kapan TikTok Shop Di Tutup Sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023? Tanggal 25 

TRIBUNPEKANBARU.COM - TikTok Shop sudah dihapus di aplikasi TikTok sejak 4 Oktober 2023.

Namun, pengguna TikTok masih ramai mencari barang-barang menarik dalam tayangan TikTok Live.

Hal tersebut lantas dikomentari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.

Dia menyebut TikTok saat ini hanya bisa melakukan penawaran barang/jasa di platform-nya.

Namun, tidak boleh melakukan transaksi.

Hal tersebut, kata dia, sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Social commerce seperti halnya TikTok diperbolehkan untuk melakukan penawaran barang dan/atau jasa pada platform digitalnya, dan tidak melakukan transaksi pembayaran sebagaimana diatur dalam Permendag 31/2023 Pasal 21 ayat 3," kata Isy saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Isy mengatakan, transaksi jual-beli barang barang dilakukan di luar platform social commerce seperti e-commerce, toko fisik, dan lainnya.

"Transaksi pembayaran dilakukan diluar platform social commerce baik melalui plaform e-commerce (marketplace lain), toko offline, dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.

Pemerintah, kata dia, mendorong TikTok untuk mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan mendaftar sebagai lokapasar (marketplace) atau niaga elektronik (e-commerce).

"Pemerintah tidak melarang TikTok sebagai social media dan social commerce.

Tapi social commerce hanya untuk beriklan dan promosi saja, kalau mau transaksi sebagai e-commerce harus mendaftar dulu," ujar Zulhas dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman kemendag.go.id, Kamis (5/10/2023).

Zulhas mengapresiasi TikTok mengikuti Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Selain itu, kata dia, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung TikTok dan media sosial (medsos) lainnya untuk mengembangkan bidang-bidang lain yang bermanfaat.

"Kami sudah sampaikan terima kasih kepada TikTok karena akan mengikuti aturan yang dilakukan pemerintah.

TikTok atau yang lain untuk mengembangkan bidang-bidang yang diinginkan, silakan. Kami dari Kemendag akan membantu," imbuh Zulhas.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved